Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketujuh saksi yang diperiksa yakni, HP sebagai Direktur CV Maju Terus, AS sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, dan TM sebagai Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.

Kemudian, SVPK sebagai Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, E sebagai Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT sebagai Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, dan BA sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Sumedana, Rabu (18/5/2022) .

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, LCW alias WH sebagai pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian (Kemendag) dan MPT sebagai Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, SM sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS sebagai General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Kemudian Jaksa Agung Burhanuddin berharap jajaranya bisa melihat perkembangan zaman, dan mencermati isu-isu aktual yang terjadi diluar ranah hukum.

"Saya minta hal ini juga menjadi perhatian serius para penyelenggara, agar para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, dan diperkaya dengan keilmuan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang tengah terjadi saat ini,” kata Burhanuddin yang disampaikan melalui Wakil Jaksa Agung Sunarta pada acara pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022, Rabu (18/5/2022).

Menurut dia, saat ini kita sedang berada di era revolusi digital. Ini adalah suatu era dimana kecanggihan dan kecerdasan mesin secara pasti akan menggantikan kecerdasan manusia.

Dampak dari perkembangan teknologi tersebut bukan hanya merubah cara dan budaya kerja sektor industri. Hal ini juga berdampak besar pada kehidupan sosial dan budaya kemasyarakatan.

“Dinamika perubahan yang tengah terjadi tersebut pasti akan menimbulkan problematika hukum yang kompleks, mengingat sifat dasar dari keberlakuan hukum adalah terikat oleh tempus dan locus, sementara kemajuan teknologi cenderung membebaskan manusia dari keterikatan tempus dan locus," terang dia.

Artinya, jelas dia, dengan teknologi manusia dimungkinkan berada pada satu tempat dan waktu tertentu. Namun secara bersamaan dapat melakukan perbuatan hukum dimanapun dan kapan pun melewati batas yuridiksi.

Selain itu kemajuan teknologi kecerdasan buatan yang diproyeksikan akan menggantikan fungsi manusia dalam melakukan pekerjaan tertentu juga akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru.

“Saya contohkan salah satu Permasalahan hukum yang berpotensi muncul di depan mata adalah dikembangkannya kendaraan otonom sebagai alat transportasi canggih tanpa sopir atau pengemudi, potensi permasalahan hukumnya adalah ketika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka siapa yang akan dipertanggungjawabkan secara pidana?," papar dia.

Oleh karena itu, para peserta dan pengajar diharapkan tanggap melihat perkembangan zaman, dan mencermati isu-isu aktual yang terjadi diluar ranah hukum.(ts)