Para petani kini tak perlu khawatir kekurangan bahan bakar saat menjelang panen. Pasalnya, baik SPBU dan Pemerintah pada dasarnya memperbolehkan membeli pertalite dalam kemasan jerigen dengan syarat sudah mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan UPTD Pengelolaan Pertanian. 


Foto : Ilustrasi Jerigen

"Untuk para petani yang membutuhkan bahan bakar jenis pertalite bisa langsung menghubungi kepala desa untuk membuat surat keterangan kepada UPTD. Selanjutnya, UPTD Pertanian yang langsung menyodorkan keterangan kepada pom-pom terdekat," ungkap Kepala UPTD Pengelolaan Pertanian Cilamaya Wetan, Wasma Kepada, Selasa (17/5).

Pihaknya juga memahami jika Pertamina saat ini melarang pembelian pertalite dengan kemasan jerigen, karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan.

"Namun khusus untuk kebutuhan panen maupun masa tanam petani yang menggunakan alsintan (alat mesin pertanian) insha Allah bisa menggunakan surat keterangan dari UPTD Pertanian," terangnya.

Sebab, sambung Wasma, petani membutuhkan bahan bakar jenis pertalite untuk kebutuhan alsintan. Karena jika menggunakan bahan bakar jenis lain, seperti pertamax maupun jenis pertamax turbo tidak seimbang dengan pendapatan mereka.

"Di samping keuntungan para petani, juga untuk mendukung program pemerintah dalam program ketahanan pangan. Selain keuntungan sendiri, berkaitan juga dengan titah pemerintah," terangnya. (Rd)