Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa protokol kesehatan merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah menyiapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi.

Hal tersebut dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022) secara virtual di Jakarta.

Budi Gunadi Sadikin

Ia mengatakan pemerintah tidak mewajibkan penggunaan masker dengan syarat tertentu.

“Pemerintah saat ini sudah tidak mewajibkan penggunaan masker pertama, di ruang terbuka kecuali jika dilakukan di ruangan tertutup wajib menggunakan masker. Kemudian di transportasi umum karena banyak yang menggunakan AC,” kata Menkes Budi.

Bagi masyarakat rentan seperti lanjut usia (lansia), memiliki komorbiditas, ibu hamil, dan lainnya, Menkes Budi, meminta tetap menggunaka masker untuk melindungi diri dari penularan.

Selanjutnya bagi masyarakat yang bergejala batuk, pilek, dan lainnya sebaiknya tetap menggunakan masker. Syarat kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negeri yang sudah di vaksinasi COVID-19 lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau Antigen.

Menkes Budi mengatakan ini adalah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menuju endemi. Jika kedepannya semakin membaik, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran protokol lainnya.

“Jika kondisi kedepannya penyaluran kasus COVID-19 semakin terkendali, yang masuk rumah sakit juga semakin sedikit, dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya secara bertahap,” kata Menkes Budi.

Lanjutnya, ini akan membuat masyarakat hidup kembali normal dan bisa bersama-sama dengan virus yang mungkin akan ada lima tahun atau 15 tahun lagi sama seperti virus-virus lainnya.(SD)