Polres Karawang menetapkan sopir mobil Isuzu Elf, Deni Budiman (41), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka di Jalan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada 16 Mei 2022.

Kecelakaan di Purwasar Karawang

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi di Karawang, Jumat, mengakui pihaknya telah menetapkan tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang mengerikan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan tersangka.

"Betul sudah ditetapkan tersangka, yakni sopir elf Deni Budiman," katanya.

Kepolisian setempat sebelumnya mengungkap kronologi kecelakaan tersebut. Sesuai dengan olah TKP, kecelakaan terjadi ketika mobil Isuzu Elf bernopol T-7556-DB melintasi Jalan Purwasari dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan. Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara sepeda motor yang sedang melintas, yakni sepeda motor Yamaha Vino bernopol T 4850 PJ, Honda Beat nopol T 3105 HZ, Honda Scoopy nopol T 4577 SU, dan Honda Vario nopol T 2339 MM.

Akibat peristiwa itu, tujuh orang meninggal dan 10 orang luka-luka.

Kabar sebelumnya Tujuh orang meninggal dunia dan sepuluh orang lainnya luka-luka dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu.

"Dari laporan di lapangan, jumlah korban yang meninggal dalam kecelakaan itu ada tujuh orang," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Laode Habibi Ade Jama, saat dihubungi ANTARA di Karawang.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore itu melibatkan sebuah kendaraan  Isuzu Elf nopol T-7556-DB dan sejumlah sepeda motor.

Informasi dari beberapa saksi, kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan sampai menabrak sejumlah pengendara motor.

Kasatlantas menyampaikan total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.

Enam korban yang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Karya Husada dan satu korban meninggal yang lain dibawa ke Rumah Sakit Fikri.

Sementara untuk korban luka-luka di antaranya dibawa Rumah Sakit Karya Husada, Rumah Sakit Fikri, dan Rumah Sakit Siloam. Termasuk sopir Elf yang bernama Deni Budiman, warga Majalengka, Jawa Barat, dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Hingga kini kepolisian masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengetahui kronologis kecelakaan yang sebenarnya.

"Untuk kronologi masih dalam proses penyelidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya. 

Jasa Raharja langsung memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan di jalan raya Purwasari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menewaskan tujuh orang dan 10 orang lainnya luka-luka.

"Dalam kurun waktu di bawah 18 jam, pada hari ini kami memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia di jalan Purwasari," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang I GPN Arga Gotama dalam keterangan yang diterima di Karawang, Senin.

Setelah mendengar kabar terjadinya kecelakaan maut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak rumah sakit guna melakukan pendataan korban.

Kemudian Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.  Purwantono yang langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia atas nama Pipit Sapitri, Haikal, Aisyah, dan Yayan Sopian.

Untuk pembayaran santunan, kata dia, melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris masing-masing.

Menurut Arga Gotama, Jasa Raharja telah menjamin seluruh biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit terhadap korban yang mengalami luka-luka dengan nilai santunan sampai Rp20 juta.

Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris. Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi di jalan raya Purwasari Karawang pada hari Minggu (15/5) sore.

Sesuai dengan hasil olah TKP, kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Laode Habibi Ade Jama, kecelakaan terjadi saat mobil Elf T-7556-DB melintasi jalan Purwasari Karawang dari arah Karawang Kota menuju Cikampek.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil Elf yang dikemudikan Deni Budiman itu tiba-tiba oleng ke kanan sampai menabrak median jalan, bahkan menyeberang ke jalur berlawanan.

Kemudian mobil Elf tersebut menabrak sebuah pikap T-8493-DZ yang tengah melintasi jalur berlawanan.

Selanjutnya, mobil Elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino T-4850-PJ, Honda Beat T-3105-HZ, Honda Scoopy T-4577-SU, dan Honda Vario T-2339-MM.

"Para pengendara sepeda motor yang tertabrak itu sedang melintas dari arah Cikampek menuju Karawang kota," katanya.

Akibat kejadian itu, tujuh orang meninggal dan 10 orang lainnya luka-luka.(Ant)