Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan lembaganya segera menyiapkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, setelah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diterbitkan.

Hal tersebut disampaikan Rahmat, Senin (9/5/2022).

"Baru akan mulai setelah Lebaran ini dan PKPU Tahapan diketok," kata Rahmat.

Menurut Rahmat,  penyusunan IKP 2024 akan persis seperti IKP sebelumnya.

"Ada beberapa hal yang baru tetapi masih didiskusikan. Misalnya, pendekatan perspektif keamanan dan pandemi," ujarnya.

Bawaslu menyusun IKP sebagai sebuah peringatan dini (early warning system).

Rahmat menuturkan pada 2019 lalu, Bawaslu melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan  pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden secara serentak.

"Dalam IKP tersebut, kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar," ujarnya.(gj)