Inilah larangan saat Hari raya Idul Adha yang dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.

Umat muslim juga harus mengetahui bahwa terdapat larangan saat Hari Raya Idul Adha yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Larangan-larangan tersebut bahkan ada yang memiliki ketetapan hukum haram untuk dilaksanakan saat Hari Raya Idul Adha.

Lantas apa saja larangan tersebut?

Berikut larangan saat Hari Raya Idul Adha yang dianjurkan untuk tidak dilaksanakan.

1. Haram berpuasa saat Idul Adha

Dimana berpuasa saat idul adha diharamkan yaitu pada tiga hari setelahnya yang sering di sebut dengan hari tasyrik.

Hari tasyrik adalah hari untuk menikmati makan dan minum.

Hari tasyrik memiliki arti yaitu menjemur daging kurban atau mendendeng di bawah terik matahari.

Hal ini bertujuan agar manusia bisa menikmati daginng kurban serta membantu mereka agar semakin giat dalam Beribadah dan mengingat Allah.

2. Jangan memotong kuku dan Rambut diseluruh badan bagi yang berkurban

Bagi yang melaksanakan kurban di hari raya idul adha ternyata dilarang untuk memotong kuku dan rambut diseluruh badan termasuk mencukur kumis dan mencabut uban.

Dimana larangan ini sudah dijelaskan dalam hadist yaitu siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal dzulhijah, maka jangan memotong rambut dan kuku sampai ia berkurban.

Larangan ini berlaku setelah memasuki 10 hari di awal bulah dzulhijjah.

Larangan ini ditujukan bahwa Allah akan memberikan keistimewaan dan Allah akan berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.

Dan jika ada kuku atau rambut yang dipotong dan belum di Istighfari maka bagian anggota tubuh yang terpisah dari bagian akan menjadi saksi diakhirat.

3. Jangan makan sebelum melaksanakan salat idul adha

Jangan makan sebelum salat idul adha adalah larangan yang disebabkan karena setelah salat id akan diadakan penyembelihan hewan kurban, sehingga diharapkan umat muslim untuk menikmati makanan dari hasil hewan kurban yang disembelih.

Demikian larangan saat Hari Raya Idul Adha yang dianjurkan untuk tidak dilaksanankan (**)