Sekretrais Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Sekda Acep Jamhuri

Rencananya, Acep akan diperiksa oleh aparat pada Jumat (3/6/2022) pagi, bertempat di Kantor Kejari Karawang.

Pemeriksaan Acep Jamhuri karena ia merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mengetahui penganggaran pokir yang mencapai Rp 600 miliar.

Surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekda Acep Jamhuri sudah dikirimkan penyidik kejaksaan ke kantor Sekda. Bahkan Acep Jamhuri sudah membaca surat panggilan tersebut.

"Iya saya sudah terima surat panggilan dari kejaksaan. Baru dibaca hari ini, dan besok pemeriksaannya," kata Acep Jamhuri, kepada wartawan, Kamis (2/6/22).

Menurut Acep, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Namun dia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaannya bakal seperti apa.

"Iya kalau soal pokir saya akan menjawab sesuai kapasitas saya. Namun soal adanya dugaan fee, saya tidak tahu. Biar saja itu urusan kejaksaan," katanya.

Acep Jamhuri mengatakan, dugaan adanya fee pokir sebesar 5% bukan tanggungjawabnya. Apalagi dia tidak mengetahui persis siapa yang melakukannya.

"Iya silahkan saja kejaksaan mencari tahu soal itu. Tapi sebagai TAPD saya tidak tahu, karena bukan ranah kami," katanya.

Menurut Acep Jamhuri, dia akan memenuhi panggilan kejaksaan Jumat besok untuk menjelaskan terkait pokir.

Namun dia memastikan tidak mengetahui jika ada fee dari pokir tersebut. Namun Acep membenarkan selain anggota DPRD, sejumlah eksekutif juga mendapat pokir.

Diketahui sebelumnya, Kejari Karawang sedang menangani dugaan adanya fee dari pokir yang diberikan anggota DPRD dan sejumlah eksekutif.

Dugaan itu muncul setelah salah satu ketua Partai meminta fee 5% dari anggotanya yang duduk di DPRD. (Rd)