Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim berhasil ungkap tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu, Jumat (3/6/2022).

Foto : Barang Bukti Uang Palsu di Amankan Polres Karawang dari Pelaku di Kota Baru

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengaku tidak akan main-main, dan itu terbukti dalam beberapa hari ini dimana Tim nya berhasil membuat pelaku tersebut berhasil dibekuk.  

Kamis tanggal 2 Juni 2022, pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku dengan tindak pidana menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa  adanya seseorang yang di diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang Palsu di Desa Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru  dengan barang bukti berupa uang palsu siap edar. 

Foto : Barang Bukti Uang Palsu di Amankan Polres Karawang dari Pelaku di Kota Baru

"Kemudian tim Opsnal Tipiter melakukan pengembangan penyelidikan di rumah pelaku di Desa Pangulah Utara, " Ujar Kapolres.

Adapun barang bukti tersebut, antara lain berupa uang palsu pecahan Rp.100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau Rp.1.900.000. Uang Palsu pecahan Rp100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar. Uang Palsu pecahan Rp.50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar dan 1 (satu) unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287. 

Kemudian barak bukti lainnya yang diamanatkan, antara lain 4 (empat) botol pilox / spray pain merk Diton. 1 (satu) botol pilox / spray pain merk super spray. 1 Rim kertas merk Green Star. sisa kertas merk green star. 1 (satu) buah stampel bertuliskan BI (Bank Indonesia). 1 (satu) buah stampel bertuliskan 100000, 2 buah gunting, 1 (satu) buah Balpoin untuk cek Ultra Violet. kertas top yang digunakan untuk benang pengaman, 3 (tiga) bungkus bekas tempat lem kaca, 1 buah catridge printer. 1 (satu) buah alat Pendeteksi uang / Ultra Violet dan 1 Lembar blok hantu.

" Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku  telah melanggar Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang, jelas Kapolres. (Rd/rls)