Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Foto ilustrasi

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri seperti lansir MNC Portal Indonesia, Selasa (21/6/2022).

Dia mengatakan untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.

Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.(*)