Pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilaksanakan pada 1 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri seperti lansir MNC Portal Indonesia, Selasa (21/6/2022).
Dia mengatakan untuk proses persiapan pembayaran sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.(*)
0Komentar