BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dinas Pertanian Optimis Perbup LP2B Karawang Terbit Jelang Akhir Tahun 2022

Pemkab Karawang memang sudah memiliki regulasi soal Lahan Pertanian 
Berkelanjutan (LP2B) lewat Perda Nomor 1 Tahun 2018. Namun, hampir 4 tahun terakhir, 'penguncian' luas lahan pertanian zona hijau untuk masa depan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTWR) tersebut, masih belum memiliki kekuatan berupa Peraturan Bupati (Perbup). 

Foto : Entoh Hendra Permana, Kabid PSP Dinas Pertanian Karawang

Selain masih terjadi perbedaan data luas lahan sawah yang di lindungi (LSD) antara hasil Perda dengan ATR/BPN, penyesuaian LSD tersebut, akan di tuangkan segera lewat Rancangan Perbup yang melibatkan 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di perkirakan sudah bisa terbuat antara September - Oktober tahun ini.


Kabid Prasarana Pertanian (PSP) Karawang, Entoh Hendra Permana mengungkapkan, progres dibuatkannya Perbup LP2B ini masih dalam tahapan kroschek di semua desa dan Kecamatan terkait peta, lokasi, luasnya untuk di selaraskan, mana yang sudah beralih fungsi dan mana yang masih menjadi lahan pertanian teknis, atau mana yang sudah berizin tapi tak ada bangunan. Ini, sebut Entoh, melibatkan 20 OPD dan di pimpin langsung Sekda dalam Kelompok Kerja (Pokja). Selebihnya, nangi akan di undang beberapa Camat dan Kepala Desa dalam proses perjalanannya sehingga diharapkan sekitar September - Oktober ini sudah bisa rampung.

"Luas di Perda itu LSD sebanyak 87.251 hektare, maka jelang dibuatkannya Perbup ini, setelah perjalanan beberapa tahun terakhir, ada perubahan atau tidak, misalnya alih fungsi lahan dan atau mungkin penambahan lahan sawah lagi seperti bekas Empang dan tambak-tambak di muara misalnya, nah ini akan di sesuaikan lagi, " Katanya.

Perda, sebut Entoh memang sudah mengunci, tapi belum kuat selama Perbup belum terbit, karena berkaitan dengan teknis dan detail nanti di lapangan. Karenanya, dari 101.000 hektar lahan sawah baku apakah ada perubahan atau tidak. 

"Mudah-mudahan bisa segera rampung, sehingga Perbup ini bisa segera terbit dimana kekuatannya bukan saja dalam hal teknis, tetapi juga klausul-klausul panismentnya, " Pungkasnya. (Rd)
Posting Komentar