Kepala Desa Karangtanjung Kecamatan Lemahabang Juhari SH, mengaku selalu banjir komplain dari masyarakat pemohon terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN/ATR Karawang. Menyusul, sertifikat tanah dengan status wakaf yang diajukan sejak 2021, tak kunjung tuntas dan terdistribusi kepada masyarakat.
Foto : Ilustrasi


"Saya dan mungkin para Kades lain juga mempertanyakan sertifikat wakaf melalui program PTSL, sebab di Karangtanjung belum ada satupun yang keluar, padahal, program PTSL ini hadir di karangtanjung tahun 2021. Pihak panitia juga sering mempertanyakannya tapi belum keluar juga, " Keluhnya, Selasa (12/7/2022).


Juhari menambahkan, dirinya wajar mempertanyakan karena pemohonnya di Desa Karangtanjung cukup banyak, mulai dari tanah wakaf Masjid, Mushola, Madrasah, Majelis taklim, sampai tanah wakaf sawah mesjid. Kalau memang ada kendala, ia berharap BPN bisa menerangkan alasannya secara konkrit, apakah terbentur aturan dan kebijakan baru atau memang lamban kinerjanya. Karena, selama menggantung dan tak ada kepastian, para kades akan selalu di pertanyakan oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang jadi pemohon di program PTSL ini, sementara dirinya tidak tahu, argumentasi apa yang harus di sampaikan sementara mereka (BPN_red) tak kunjung memberikan keterangan.

"Kayaknya desa lain juga sama-sama belum keluar, padahal sudah di ajukan setahun lalu, apa kendalanya kan harus jelas, jangan menggantung begini. Ketika di arahkan mendaftar PTSL semangat sosialisasi, giliran tak kelar-kelar gak ada jawaban konkrit, " Sesalnya. 

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN terkait komplain sertifikat wakaf program PTSL yang di keluhkan sejumlah Kepala Desa. (Rd)