Sejak 5 Juli 2022, sejumlah Kepala SMA bersama panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) gelar rapat pleno penentuan dan penetapan hasil calon peserta didik baru tahun ajaran 2022/2023.

Sistem zonasi yang membatasi jarak 4,4 Kilometer dari koordinat sekolah tujuan, membuat para calon siswa baru yang masih satu kecamatan, banyak berguguran di tahap 2. Akibatnya, sejumlah panitia tak jarang menerima komplain sejumlah orangtua dan masyarakat dengan beragam latar belakang sampai tahapan daftar ulang pada Selasa ini (12/7/2022), seperti yang di alami SMAN 1 Cilamaya Wetan.


Foto : Panitia PPDB SMAN 1 Cilamaya Saat Menerima Siswa dan Orangtua Kegiatan Daftar Ulang Calon Siswa Baru yang Lolos

"Calon pendaftar itu sebanyak 350 orang, sementara kuota kita hanya 214 Calon Peserta Didik (CPD) artinya, ada 136 CPD yang tidak kami loloskan. Ini, sudah hasil pleno bersama dan sudah terkoneksi dengan sistem yang tak mungkin bisa di akali apapun dan oleh siapapun, " Kata Panitia PPDB SMAN 1 Cilamaya, Firdaus S.pdi kepada Pelitakarawang.com.

Ia menambahkan, semua panitia dan guru tentu berkeinginan semua pendaftar bisa terakomodir, tapi semuanya tersistem, betapapun jalurnya zonasi, tapi sistem mengatur jarak 4,4 kilometer koordinat rumah dengan sekolah tujuan, tak bisa berbuat banyak. Bahkan, tetangganya sebut Firdaus, dari Desa Cikalong saja, banyak yang tidak lolos seleksi di tahap 2.
Foto : Panitia PPDB SMAN 1 Cilamaya Saat Menerima Siswa dan Orangtua Kegiatan Daftar Ulang Calon Siswa Baru yang Lolos

"Jujur ini jadi beban sosial juga bagi kita, disatu sisi jadi panitia, tapi disisi lain juga banyak tetangga yang tidak lolos. Sehingga, banyak masyarakat yang komplain dan keberatan, baik melalui telfon maupun datang langsung, kita hanya bisa beri pengertian saja termasuk peluang di daftar ulang jika sesekali ada yang tidak absen atau batal, tapi kita tegaskan lagi bahwa kita juga tidak sampai menjanjikan bisa masuk, " Katanya.

Sementara itu kepala SMAN 1 Cilamaya H Asep Suherman S.pd mengatakan, di sistem zonasi, jangankan beda Kecamatan dan Desa, beda kampung atau dusun saja, memungkinkan tidak lolos PPDB. Karena koordinat jarak dari rumah ke sekolah kriteria zonasi itu sekitar 4,4 kilometer dan itu tersistem.
Sehingga, dengan banyaknya masyarakat Cilamaya Wetan sendiri yang tidak lolos PPDB, diakuinya komplain tentu datang terus dan pihak sekolah sebatas memberikan pengertian, aturan dan sistemnya. Karenanya, kalau ada calon siswa yang tidak lolos, kemudian
'keukeuh' ingin bersekolah di sekolah berstatus negeri, maka di arahkan ke sekolah terdekat yang masih kurang kuota secara offline, misalnya ke SMAN 1 Tempuran, SMAN 1 Banyusari dan atau Madrasah Aliyah (MA) atau yang sudah input di Pilihan menu keduanya ketika daftar pertama. Atau juga sebut Asep, diarahkan ke SMA/SMK Swasta yang masih membuka peluang pendaftaran.

"Semuanya tersistem, komplain tentu banyak berdatangan. Tapi kita tak pernah menjanjikan apapun, semuanya diberikan pengertiannya atas kebijakan ini, " Ungkapnya. (Rd)