Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan warga Pekanbaru, Masril Ardi yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril ditangkap dengan jerat UU ITE dan telah dibebaskan melalui jalur restorative justice.

Polda Metro Jaya membebaskan warga Pekanbaru yang ditangkap karena mengunggah konten tentang Ferdy Sambo. Masril, warga Pekabaru itu ditangkap dengan jerat UU ITE.

“Karena akibat repost-nya itu, kan melanggar UU ITE, orang yang menyebar luaskan, tetapi sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ketika ditanya apakah ada target lain yang ditangkap, mengingat banyak pihak lain yang melakukan hal serupa, yaitu me-repost unggahan akun @opposite6890, Zulpan mengatakan tidak ada. “Tidak ada, tidak ada, tidak ada target lain” ujarnya.

Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskannya Masril dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Suroto mengatakan, Masril Ardi telah tiba di Pekanbaru dengan selamat.

Selain itu, Suroto menyebutkan, setelah menerima penangguhan penahanan, saat ini kondisi Masril dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah sehat,” kata Suroto singkat, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Dalam sebuah video yang beredar tampak Masril mengenakan baju kaos hijau usai dibebaskan. Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih pada rekan-rekan yang telah memperjuangkannya.

"Mungkin tak bisa saya ucapkan dengan kata-kata. Intinya saya amat bersyukur dan berterima kasih teman-teman telah bersusah payah untuk bisa kembali beraktivitas," ujarnya.

Sebelumnya, Masril ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Minggu, 31 Juli 2022, di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, lantaran mengunggah konten dugaan jaringan perjudian yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo ke media sosial Tiktok,seperti di lansir Tempo.

Ia kemudian diciduk anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan Masril berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Masril adalah laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A yang artinya laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri.(*)