Sebanyak 70 bidang tanah darat, akhirnya memiliki legalitas lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan. Senin pagi (8/8/2022), masyarakat pemohon menerima langsung sertifikat tanah yang telah selesai digarap pihak BPN tahun ini, langsung di hadapan Kepala Desa Hj Euis Herawati di Kantor Desa.

Foto : Serah Terima Sertifikat PTSL dari Satgas BPN kepada Warga Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan sebanyak 70 Bidang

Kepada pelitakarawang.com, Euis Herawati mengaku bersyukur atas telah rampungnya progres sertifikasi tanah darat masyarakat Tegalwaru yang tahap pertama tahun ini sebanyak 70 bidang. Serah terima fisik sertifikat ini, di lakukan pihak BPN langsung kepada masyarakat di Kantor Desa dalam tempo waktu sekitar 2 bulanan prosesnya. Ia mengajak, masyarakat penerima sertifikat tanah lewat program PTSL Kementrian BPN/ATR ini untuk menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan keluarganya masing-masing, dan di pergunakan dengan optimal.

Foto : Serah Terima Sertifikat PTSL dari Satgas BPN kepada Warga Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan sebanyak 70 Bidang

"Alhamdulillah, dari yang tadinya belum ada legalitas sekarang sudah ada, jadi kami minta masyarakat penerima program PTSL ini bisa memanfaatkan sertifikat yang sudah jadi ini sebaik-baiknya, tak lupa ucapa syukur dan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan Kementrian BPN/ATR khususnya di Karawang yang sudah menyasar sertifikasi ini salah satunya bagi masyarakat Tegalwaru, " Katanya.

Euis menambahkan, desanya di targetkan kuota 1.200 bidang dan bertahap, maka setelah serah terima sertifikat PTSL ini, panitia bersama pemerintah desa selalu getol mensosialisasikan, agar masyarakat yang belum memiliki legalitas hak atas tanah, khususnya yang benar-benar belum memiliki sertifikat alias bukan permohonan pemecahan dari sertifikat yang sudah ada, untuk mempersiapkan diri dalam pendaftaran berikutnya di tahap 2 sekitar bulan September mendatang.

"Program ini bukan saja membantu masyarakat memiliki hak atas tanah secara sah, tetapi juga ikut membantu pemerintah desa dalam penataan administrasi dan peta wilayah kepemilikan tanah secara sah dan legal, " Katanya.

Ia berharap, dengan biaya Rp150 ribu perbidang sebagaimana SKB 3 Menteri, semoga pihak BPN bisa terus programkan PTSL ini di desanya, sekaligus juga semakin mempercepat target sasaran dan kuota yang ditetapkan untuk segera rampung fisik sertifikatnya.

"Sekarang ini dari pemohon mendaftar sampai tuntas dua bulanan sudah selesai, dulu mah memang ada yang sampai tahunan, kita berharap progres semacam ini terus ditingkatkan agar warga pemohon tidak berlama-lama menunggu fisik sertifikat jadi dan langsung diserah terimakanan, " Pintanya. (Rd)