Dari 24 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM di Karawang, beberapa diantaranya mengalami kolaps semenjak tak di guyur lagi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Foto : Sejumlah Kades dan Pejabat DPMD Karawang Saat Kunjungan di Kabupaten Kuningan

Selain bangkrut akibat tersandung penggelapan dana UPK lewat sejumlah kelompok perguliran yang fiktif dan konflik antar pengelola, sejumlah UPK juga dikabarkan vakum akibat tunggakan kolekatabilitas yang tinggi dan tak mampu menghasilkan surplus maupun dana sosial. Bahkan, beberapa diantaranya sampai harus bongkar pasang aset demi menutupi kolektabilitas yang tak terkendali.

Kini, UPK di Karawang yang mayoritas berbadan hukum dengan label Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tersebut kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 soal transformasi lembaga keuangan non bank tersebut menjadi Bumdes bersama dibawah kendali Kementrian Desa (Kemendes). 

Tak ayal, menggali proses transformasi tersebut, DPMD bersama Inspektorat dan Bappeda memboyong Asosiasi UPK Karawang bersama sejumlah Kades dan Camat untuk detail mengetahui alur dan progres pelaksanaan UPK menjadi Bumdesma tersebut ke Kecamatan Darma dan Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Kams dan Jumat (26/8/2022).
Foto : Sejumlah Kades dan Pejabat DPMD Karawang Saat Kunjungan di Kabupaten Kuningan

Sekretaris Apdesi Karawang mengatakan, setelah tuntas melakukan studi tiru dan kembali ke Karawang pada Jumat sore ini, ada beberapa hal yang akan mulai di tindaklanjuti di Karawang kedepan soal tranformasi UPK ke Bumdesma ini. Yang pertama sebut Alex, Inspektorat akan bergerak cepat melakukan audit investigasi tentang kesehatan UPK sehingga keuangan dan penyelamatan aset yang masih ada, bisa tetap terjaga dan tertib. Baru kemudian akan dilakukan pembentukan Bundes bersama dan mengajukan nama bumdesma tersebut untuk di daftarkan ke Kementrian Desa (Kemendes). Tentu saja, soal ini sebut Alex, disarankan agar struktur Bumdesma, harus diambil dari pengelola UPK agar lebih include termasuk aset UPK yang akan dikelola.

"Pengelola UPK itu secara administratif dan pelaporan sudah menguasai,  ketimbang ngambil dari luar lebih baik mereka yang mengisi struktur Bumdesma kedepan, " Pintanya.

Ia menambahkan, BUMDES bersama memang sudah ada di Karawang atau tiap kecamatan sebelumnya, tapi diakui Alex, tidak ada pergerakannya karena memang unit usahanya yang kalah dengan Bumdes. Karenanya, pembentukan Bumdes bersama ini, harus di ulang, sekaligus memohon kepada Bupati untuk segera menerbitkan Perda atau Perbup tentang Rstrukturisasi dan tranpormasi UPK PNPM ke Bumdesma.

 "Soal transformasi dan restrukturisasi UPK ke Bumdesma ini, maka kedepan akan ada sosialisasi ke kecamatan dan desa agar kiranya segera memberikan bantuan modal untuk Bumdesma dari Desa, " Pungkasnya. (Rd)