Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ongkos politik yang dibutuhkan calon kepala daerah mencapai Rp100 miliar. Hal itu tidak sebanding dengan gaji yang diperoleh selama periode menjabat.

"Kita tahu gaji kepala daerah masih relatif tidak proporsional dengan bebannya," kata Ghufron dikutip dari YouTube Stranas PK pada Sabtu, 17 September 2022.

Ghufron mengatakan survei KPK mengungkap bahwa dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II sebanyak Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara, untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar.

Menurut dia, situasi tersebut membuat sejumlah kepala daerah berpikiran koruptif. Mereka berupaya mengembalikan ongkos politik yang terpakai sebelum terpilih.

"Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," ucap Ghufron.

Data KPK menunjukkan 22 gubernur dan 154 orang wali kota/bupati serta wakil terjerat korupsi per Agustus 2022. Lalu, 310 orang anggota DPR dan DPRD juga jadi pelaku tindak pidana korupsi.

"Dan tak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di parpol saat ini," ujar Ghufron.(medcom)