Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merekapitulasi hasil verifikasi administrasi terakhir partai politik (parpol) dari daerah. Proses verifikasi administrasi berlangsung hingga 11 September 2022.

"KPU dan KIPP Aceh se-Indonesia, melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang telah disampaikan oleh KPU dan KIPP Aceh se-Indonesia," tutur Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 11 September 2022.

Idham belum bisa membeberkan hasil keseluruhan verifikasi parpol. Petugas KPU Provinsi dan KIPP masih merekap hasil verifikasi.

Idham menyebut ada parpol yang menyampaikan surat pernyataan kegandaan anggota parpol yang kemudian diklarifikasi. Tetapi, ada pula parpol yang tidak menindaklanjuti adanya data ganda eksternal parpol.

"Tidak semua kegandaan disampaikan surat pernyataannya. Ada beberapa parpol yang tidak lengkap," terangnya.

Di sisi lain, Idham mengaku klarifikasi yang dilakukan KPU dan KIPP Kabupaten Kota di wilayah berjalan lancar. Kemarin, KPU-KIPP Kabupaten Kota telah menandatangani BAP hasil verifikasi administrasi.

"Dan hari ini KPU melakukan rekapitulasinya," kata dia.

Idham menerangkan KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi parpol yang mendaftar dalam proses verifikasi pada 14 September 2022.(**)