Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai polemik di tengah masyaraat. Salah satu yang dipermasalahkan tak ada kata eksplisit 'tunjangan profesi guru' seperti dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kata eksplisit 'tunjangan profesi guru' justru bisa menghambat mendapatkan tunjangan. Sebab, dalam UU Guru dan Dosen, guru harus mendapat sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapat TPG.

"Nah, guru-guru ini tidak mengerti alasan mereka harus ngantre (TPG), karena UU Guru dan Dosen mengunci tunjangan tersebut dengan sertifikasi dan sertifikasi itu dikunci dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG)," jelas Nadiem dalam diskusi ICMI dikutip Kamis, 15 September 2022.

Nadiem menyebut antrean itu sudah terlalu penuh. Saat ini, 1,6 juta guru mengantre sertfikasi PPG, sementara kapasitas PPG per tahun cuma 60 sampai 70 ribu.

"Jadi, bagi guru-guru yang sedang membela kata 'tunjangan profesi' ketahuilah, kata-kata itulah yang mengunci Anda, kenapa Anda tidak bisa mendapat tunjangan sekarang juga," tutur Nadiem.

Nadiem menyebut pihaknya mencari solusi dari kendala tersebut. RUU Sisdinas membua peluang guru bisa mendapat tunjangan tanpa sertifikasi PPG.

"Dan ternyata ada jalannya, masukkan mereka selaraskan dengan UU ASN bagi yang ASN, yang non ASN diselaraskan dengan UU Ketenagaakerjaan, sudah ada yang menjamin kesejahteraan," tutur Nadiem.(medcom)