Pemerintah Desa sudah di kunci untuk tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Desa (SKD) penguasaan hak atas tanah yang muncul di pesisiran sepadan pantai sejak 2016. Bahkan, SKD yang di keluarkan untuk penguasaan tanah timbul yang beberapa tahun ini muncul di sejumlah pesisir Karawang, tidak bisa di jadikan dasar Kementrian BPN/ATR untuk menerbitkan sertifikasi tanah betatapun lewat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pegiat Lingkungan Pesisir Fatoni mengatakan, tanah timbul dalam setahun muncul hektaran, terutama di wilayah pesisir yang menjadi muara sungai Cilamaya dan Kali Bawah, tepatnya di pesisiran pantai Desa Muarabaru, Muara, Rawagempol Kulon, Sukakerta dan Sukajaya. Banyak oknum di akui Toni, yang mengincar lahan-lahan tanah timbul tersebut untuk di kuasai sebagai garapan usaha tambak, sehingga sebelum tahun 2016-2017, banyak SKD terbit. Padahal sebut Toni, sepadan pantai itu hanya boleh dimanfaatkan untuk mitigasi bencana dan untuk konservasi lingkungan.

Foto : Pegiat dan Aktivis Lingkungan Cilamaya Asifatoni

"Jadi kalau setelah 2016 ada SKD penguasaan tanah timbul, itu batal, bahkan tidak bisa dijadikan dasar oleh BPN untuk sertifikasi lahan SHM, betapapun lewat program PTSL, " Tandasnya.

Toni menambahkan, tidak hanya larangan menerbitkan SKD, tanah SHM 2 tahun terdampak abrasi dan tidak produktif juga dianggap tidak berlaku.

"Dalam setahun ada tambahan sekitar 200-500 meter ke arah laut tanah timbul ini, jadi sering menjadi incaran oknum yang padahal peruntukannya jelas ideal untuk mitigasi bencana dan konservasi, " Ujarnya.

Regulasi yang mengatur itu, sebut Toni tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang di tahun 2017 dengan Nomor 549/177/Kelautan soal penerbitan izin dan penguasaan dan pengelolaan sempadan pantai yang merupakan turunan dari Perpres 51 Tahun 2016.

"Kita berharap, semua pihak menjadikan tanah timbul ini nyata untuk konservasi dan mitigasi bencana sebagaimana aturan. Sehingga, semuanya bisa komitmen berkolaborasi untuk kepentingan lingkungan pesisir seperti penanaman mangrove, Eko wisata dan penyelamatan dari ancaman abrasi, " Pungkasnya. (Rd)