Selama dua bulan terakhir, sejumlah instansi pemerintah di setiap OPD di sibukkan dengan input data tenaga non ASN sebagaimana yang di amanahkan Pemerintah. Para tenaga Non ASN yang diangkat pimpinannya melalui SK dengan masa kerja sekurang-kurangnya lebih dari satu tahun itu, harus terinput dan terpusat dalam akun BKN di laman 
http://pendataan-nonasn.bkn.go.id melalui akun masing-masing sesuai paswor dan username yang di daftarkan. 

Pendataan tenaga non ASN yang juga mengecualikan pendataan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD, Puskesmas maupun RSKP di Karawang itu, rencananya akan di tutup pada akhir September ini, dimana sejumlah tenaga honorer non ASN di Karawang, sebelumnya sudah meresume unggahan berkasnya berupa SK pengangkatan masa kerja dari pimpinan intansi, identitas diri seperti KTP el, ijasah terakhir hingga Surat Perintah Pembayaran (SPM) penggajian.
Foto : Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana

Paska pendataan, muncul spekulasi di lapangan bahwa pendataan tenaga non ASN yang terpusat pada laman BKN ini adalah untuk pengangkatan CPNS dan PPPK, lalu apa tanggapan BKPSDM menyikapi isu terkait hal ini ?

"Pendataan non ASN adalah dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN baik di pusat maupun daerah, bukan untuk diangkat jadi ASN, baik PNS maupun PPPK, faham ya" Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN Karawang Taopik Maulana, Jumat (30/9/2022).

Para pegawai non ASN yang di data adalah mereka yang sudah bekerja sesuai SK dengan masa sekurang-kurangnya 1 - 5 tahun. Dan adanya pendataan ini sebut Opik, merupakan 
Program pemerintah yang berencana akan menghapuskan tenaga honorer di intansi pemerintah di tahun 2023, sehingga minimalnya ada solusi setelah data ini masuk dan terpetakan, seperti satu NIK yang ternyata mampu teedeteksi ada yang bekerja di satu dan atau dua instansi di kementerian/OPD lain, maupun pencegahan manipulatif data. Sehingga sebut Opik, lewat pendataan ini, memungkinkan pemerintah daerah maupun pusat mengetahui lebih dalam, bertambah atau justru berkurang jumlah pegawai di setiap intansi tersebut secara real pendataan.

"Kan di sana memuat identitas diri mulai dari NIK, nomor KK, KTP, Ijasah terakhir, SK masa kerja sampai sistem gajinya, sehingga pemerintah bisa lebih dalam tahu jumlah real tenaga honorer disetiap intansi lewat pendataan ini dan sebagai dasar pengambilan kebijakan kedepannya, " Ungkapnya. (Rd)