Pelitakarawang.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, sudah umumkan dan mulai pada tahapan pendaftaran calon Panwascam sepekan ini. Namun, bagi anda yang berstatus PNS dan atau PPPK dan atau bahkan calon peserta seleksi PPPK di intansi pemerintah, nampaknya harus pikir matang ketika hendak mendaftar jadi Panwas penyelenggara Pemilu 2024 mendatang, pasalnya, meskipun bisa untuk mendaftar, tapi harus siap menghadapi konsekwensi yang akan di hempas, mulai dari pemberhentian sementara dengan tanpa tunjangan bagi PNS, dan atau harus mundur permanen bagi warga yang sudah berstatus PPPK.

Foto : Ilustrasi


Kabid Kesdis BKPSDM Karawang Dudi mengatakan, Bawaslu sempat berkirim surat kepada BKPSDM dengan nomor  047/HM.02.00/K.JB-10/9/2022 tanggal 12 September 2022 perihal Permohonan Penjelasan Tertulis soal status ASN yang hendak nyalon sebagai Panwascam. Karenanya, pihak Dinas disposisi surat tersebut dan mengirimkan balasannya dengan Nomor surat 800 /3684 /PKDA  tentang ASN Calon Anggota Panwaslu  Kecamatan tertanggal 21 September. Isinya sebut Dudi, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS khususnya pasal 276, pasal 277, pasal 278 dan pasal 279 yang intinya menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Pemberhentian sementara berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural, dan selama menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga nonstruktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. 


"Daftar boleh saja, tapi konsekwensinya khusus bagi PNS akan di berhentikan sementara dan tidak di berikan penghasilan sebagai PNS, " Kata Dudi, Jumat (23/9/2022).


Sementara untuk PPPK, tambahnya, karena tidak ada pemberhentian sementara jadi permanen, alias berhenti permanen. Karenanya, bagi yang mau nyalon bagi PNS maupun PPPK ia harap supaya di pikir matang-matang.

Sebab, bagi PPPK yang akan mencalonkan maupun dilantik sebagai anggota panwaslu kecamatan, wajib mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK atas permintaan sendiri, akan tetapi hal ini terkendala dengan ketentuan telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen. mengingat PPPK di Kabupaten Karawang baru mendapatkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) pada bulan April 2022 (Kontrak kerja selama 5 tahun), pun demikian dengan ketentuan minimal 90 persen kinerjanya harus tercapai, tentu hal ini juga menjadi kendala;


"Dalam hal PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2 tetap ingin mengakhiri perjanjian kerja, maka hanya dapat dilaksanakan melalui pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi yang bersangkutan tidak dapat lagi melamar sebagai PPPK pada masa mendatang, makannya saya sarankan pikir matang-matang dulu, " Katanya. (Rd)