Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transformasi UPK eks PNPM Mandiri - Bundes Bersama (Bumdesma) sempat alot di bahas selama sepekan terakhir bersama Komisi II DPRD Karawang. Setelah menengok dan akan mereplikasi hasil studi tiru di Kabupaten Kuningan, rapat pembahasan Raperda yang berjumlah lebih dari 70 pasal itu, sekaligus menjadi wahana menyamakan persepsi bersama sejumlah stakeholder, baik DPRD, DPMD, Kabag Hukum, juga dengan Forum Asosiasi UPK, Pengelola, Kepala Desa, Forum BPD sampai Tenaga Ahli (TA) Kementrian Desa.

Foto : Asosiasi UPK Bersama Komisi II DPRD dan DPMD Saat Pembahasan Raperda Transformasi UPK -Bumdesma LKD

"Siap atau tidaknya tergantung desa, mau gak kembali ke aturan. Dimana PP ini pada dasarnya sama dengan Peraturan Organisasi (PTO) tahun 2015. 
Istilah yang turunannya nanti jadi Perda itu, adalah transformasi, yang artinyadi bikin ulang. Sehingga, kalau nanti di bentuk betapapun sudah ada Bumdes Kecamatan sebelumnya, tidak jadi soal. Karena di aturan, Bumdes itu boleh lebih dari satu di setiap Kecamatan, " Kata Pengelola UPK Singaperbangsa Rohman, Jumat (16/9/2022).


Pihaknya, sebut Rohman, hanya memberi saran agar paska tuntasnya pembahasan Raperda ini, segera di terbitkan dan tidak berlama-lama mengeluarkan teknsinya lewat Peraturan Bupati (Perbup).

"Silahkan ranah DPMD, Desa dan Kemendes bekerja sesuai dengan alurnya masing-masing termasuk soal teknis penyertaan modal dan kontribusi bagi PADes Setelah ini, bagi kami hanya tinggal kesiapan Desa sana bagaimana? Ada berapa Bumdes yang sudah berbadan hukum dan aktif? " Tanyanya.


Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) UPK Singaperbangsa Kecamatan Cilamaya Kulon, Agus Abdullah mengatakan, pembahasan Raperda adalah untuk menyamakan dulu persepsi sejumlah pihak yang berkepentingan. Pihaknya bersyukur, dimana dalam bahasan sebelum penerbitan regulasi ini, Pemkab dan DPRD melibatkan pengelola UPK Singaperbangsa sebagai perwakilan. Sebab, semua tahu, bahwa UPK orelientasinya perguliran dan sistemnya jelas, sementara Bumdes selama ini murni bisnis, sehingga transformasi atau berubah itu, memang perlu perjalanan yang tak singkat dan harus rembug bersama.

"Kita bersyukur, UPK kami menjadi wakil di bahasan Raperda ini, setidaknya banyak sejumlah masukan, saran dan penyamaan persepsi jelang terbitnya Perda ini, " Ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Karawang Neneng Juangsih SH MH, belum memberikan keterangan lebih lanjut paska bahasan Raperda ini tuntas saat di konfirmasi. Termasuk soal waktu Perda ini akan di paripurnakan sampai berita ini di tulis. (Rd)