Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak di Karawang, mulai di bentuk. Anggota DPRD berharap, perda ini bisa memayungi sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat wajib pajak, utamanya bagi sektor pertanian untuk tidak banyak di bebankan. 
Foto Ilustrasi


Anggota Pansus Raperda tentang Pajak, H Cita mengungkapkan, jelang pendalaman Raperda ini, dirinya bersuara agar regulasi yang akan di proses dan terbit ini bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat desa dan buruh tani di perkampungan yang hendak di pungut pajak daerah. Sebab, selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang begitu kentara kenaikannya hingga membuat shock, para petani di desa juga masih di pungut Iuran Rutin Desa (IRTD) yang besarannya variatif di kisaran antara Rp200-400 ribuan perhektarnya. 

"Disisi lain, petani ini sudah banyak di Bebani pestisida, pupuk, jasa rontok padi dan oknum calo yang serba mahal, apalagi sejak BBM naik. Kita ingin penuhi rasa keadilan saja, sebab beda antara NJOP kota dengan desa karena nilai tanah justru lebih mahalan di kampung, " Katanya.

Pihaknya yang juga pernah menjabat Kepala Desa, sebut Cita, faham betul IRTD dan memang untuk keperluan desa. Tapi sejauh ini, cantolan hukum Perdes juga kemana arahnya belum ada kejelasan. Disisi lain, pemberlakuan kenaikan pajak PBB, bagi masyarakat yang sawahnya kurang dari 1 hektar bisa komplain dan ada format ajuan, juga dirasa masih begitu kurang realisasinya.

"Kita faham Pemkab tengah menggali PAD, baik dari pajak, retribusi dan lainnya secara Syah penggunaaannya. Tapi, kita harus cari formulasi juga, agar warga desa tidak terlalu banyak di bebankan banyak pungutan, sebab satu objek pajak itu hanya boleh di pungut satu kali, sementara di desa banyak sekali pungutannya, sudah IRTD, Oknum Calo dan lainnya. Harus ada solusi lah soal ini, " Pungkasnya. (Rd)