Upah minimum provisi (UMP) disebut akan naik di tahun 2023. Hal tersebut disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Foto ilustrasi

Besaran UMP di tahun 2023 ini akan segera diumumkan pada akhir November 2022. Ida Fauziyah pun menyampaikan pihaknya masih dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi dari pihak buruh.

“UMP dalam proses saya sudah minta Ibu Dirjen [Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan] untuk mendengarkan aspirasi para buruh, sekarang dalam proses finalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” kata Menaker Ida di JCC, Jakarta, pada Minggu (30/10/2022).

Penetapan upah minimum ini dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Ini dimaksud meliputi variabell paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Tak menyebutkan besaran pastinya, Ida mengaku UMP 2023 akan naik beberapa persen.

""Ya ada beberapa persen," katanya di depan wartawan.

Pengesahan UMP berlangsung pada 21 November setiap tahunnya dan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.

Dengan demikian, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.

Di sisi lain, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan perhitungan upah minimum harus memperhatikan perlindungan sosial.

“Upah minimum memang sebagai stimulus ekonomi, sehingga dengan upah minimum yang naik setidaknya di atas angka inflasi itu memberikan ruang bagi peningkatan konsumsi rumah tangga,” ujarnya dikutip dari Tempo.

Dengan alasan tersebut, kata Bhima, standar upah minimum setidaknya bisa lebih tinggi ketimbang inflasi. Artinya, upah bisa naik bisa 7-8 persen.

"Mungkin perlu ada revisi juga berkaitan dengan PP 36. Sehingga memang keberadaan upah minimum saat ini seharusnya lebih berpihak pada pemulihan ekonomi dari sisi pekerja,”.

Sumber : Bisnis