Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU) Kabupaten Karawang dorong Pemkab Karawang naikan besaran Biaya Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) bagi pendidikan Diniyah Taklimiyah Awaliyah (DTA). Pasalnya, sejak hadirnya Perda DTA di era Bupati Dadang S Muchtar, perhatian Pemkab Karawang bagi guru dan fasilitas pendidikan penopang keagamaan di masyarakat itu, masih begitu rendah. 


Foto : Ketua PerguNU Karawang Agus Solahudin S.Ag

Ketua PerguNU Karawang Kiai Agus Solahudin S.Ag mengatakan, PerguNU yang sudah memiliki 25 PAC yang tersebar di Karawang, beberapa diantaranya banjir keluhan soal minimnya perhatian Pemkab Karawang terhadap pendidikan DTA selama ini. Baik untuk fasilitas maupun kesejahteraan para guru-guru yang mayoritas merupakan asatidz dan tokoh agama. Betapa tidak, sebut Agus, guru DTA ini hanya menerima BOPF setahun sekali setiap akhir tahun. Besarannya kalau di kalkulasikan, sebutnya, anggaran dari APBD 1 itu, hanya mampu membiayai sekitar Rp9000 Persiwa perbulannya, padahal klausul dal Perda DTA kelas memberi ruang untuk pengembangan kesejahteraan para guru-gurunya. 

"BOPF itu kalau di rinci, hanya Rp9000 perak Persiwa perbulannya. Jauh dengan besaran program Karawang Cerdas yang mencapai Rp400-1 juta Persiwa pertahun. Bahkan, BOPF ini di gelotontorkan bukan setiap bulan atau 3 bukan sekali, tapi setahun sekali setiap mau habis tahun. Masa kita sudah punya payung hukum Perda, kok masih segitunya perhatian pada lembaga DTA? " keluhnya, Kamis (27/10/2022). 

Lebih jauh ia menambahkan, sejak era H Ade Swara, perhatian bagi DTA memang bertambah dengan hadirnya Honor Daerah (Honda), dimana insentif yang di berikan rutin setiap jelang Idul Fitri sekitar Rp1 jutaan per guru itu, masih di batasi kuota yang begitu rendah dibanding kategori lainnya. Bahkan, jumlahnya juga tidak kunjung ada kenaikan, baik untuk kuota maupun besarannya di tengah seabreg persyaratan ke bagian Kesra Setda Karawang. 

"Kuota dan nominalnya itu masih dibatasi untuk Honda, cairnya juga setiap jelang lebaran. Sayangnya saya saja punya DTA sebanyak 4 guru, hanya satu guru saja yang mendapatkan Honda ini. Karenanya, PerguNU dorong agar tahun 2023 bisa di tingkatkan lagi baik kuota maupun besarannya oleh Pemkab Karawang, " Harapnya.

Disisi lain, sebut Agus, DTA yang selama ini pendidikan agama non formal, pendataan dan pekerjaannya juga terlalu banyak di bebankan. Misalnya saja, pendataan di aplikasi EMIS dan lainya, baginya itu tidak menjadi soal ada tugas-tugas pendataan, tapi disarankan Agus, ada hal sebanding dari tindaklanjut pendataan tersebut, misalnya legalitas DTA terjamin untuk turunnya bantuan sarana pra sarana, kemudian bantuan kesejahteraan guru, maupun fasilitas lainnya. Sehingga, ketika ada pendataan EMIS yang di tuntut, tapi tak ada tindak lanjut, apa sisi mashlahatnya? 

"Untuk itu ia berharap, semua pihak baik Pemkab maupun Komisi IV DPRD Karawang untuk segera buka hati dan mata terhadap pendidikan DTA di Karawang. Kita ini sudah punya Perda, tapi belum sampai menyentuh sasaran yang di harapkan, baik fasilitas, kesejahteraan dan operasionalnya." Katanya.  (Rd)