Tilangmanual dicabut namun muncul tilang yang dianggap lebih efektif.

Muncul tilang sistem poin pengganti tilang manaul polisi kasih penjelasan sanksi terberat cabut SIM kudu bikin ulang.
Foto ilustrasi

Adapun rencana tilang sistem poin atau poin setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi.

Sanksi terberat jika poin sudah habis Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut dan kudu bikin baru.

Dijelaskan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dalam tilang sistem poin setiap pemegang SIM dibekali 12 poin.

Sanksi akibat melanggar aturan lalu lintas, poin itu akan berkurang.

“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (28/10/2022).

Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali.

Sistem ini juga akan terkoneksi dengan ETLE sehingga perhitungan poinnya akurat.

“Terus kalau record kita sudah habis 12 tersebut, pada saat perpanjangan SIM itu harus uji ulang, jadi tidak bisa perpanjang langsung karena poinnya sudah habis,” ucap Aan.

“Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” kata dia.

Ia menegaskan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut.

SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.

“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tutur Aan.

Sumber: Motorplus