Polisi menyebut RNG pelaku penusukan anak PS berusia 12 tahun di Kelurahan Cibereum, Kota Cimahi terancam dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Selain itu, pelaku akan mendapatkan hukuman minimal yaitu 20 tahun penjara.


"Pasal yang diterapkan untuk tersangka kita kenakan berlapis-lapis, selain KUHP juga perlindungan anak," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Hermawan bersama Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," katanya.

Imron melanjutkan pihaknya bersama tim Ditreskrimum Polda Jabar melakukan penyelidikan pasca peristiwa penusukan terjadi tanggal 19 Oktober lalu. Polisi selanjutnya mengecek seluruh rekaman CCTV di area tempat kejadian perkara.

"Data dari CCTV tersebut memberikan titik terang siapa pelaku yang bisa diidentifikasi dari CCTV beredar di masyarakat. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, 'pak ini tersangka kami tahu atas nama Rizal' karena masyarakat empati dan peduli terhadap kasus ini," katanya.

Imron mengatakan tim pun memeriksa teman pelaku yang sempat minum minuman keras bersama hingga akhirnya merilis nama pelaku pada Ahad (23/10/2022) lalu. Pihaknya sempat mencari pelaku di enam tempat dan menanyakan ke keluarga pelaku namun mereka menyebut tidak mengetahui keberadaannya.

"Alhamdulillah kami tidak bosan mengenal lelah tim gabungan kemarin mendapatkan informasi yang pasti di mana yang bersangkutan bersembunyi. Tim melakukan penggerebakan di salah satu rumah di Sukasari Kota Bandung tersangka ditempat tersebut bisa kita bawa dan amankan," katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi jajaran Polres Cimahi yang berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap bocah 12 tahun dalam waktu empat hari.(ROL)