Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar Polantas tidak melakukan tilang manual. Namun, untuk pelanggaran tertentu harusnya masih diberlakukan tilang manual asalkan petugasnya komitmen untuk tidak melakukan praktik suap-menyuap.
Foto ilustrasi

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch Edison Siahaan menilai, instruksi Kapolri itu perlu didukung. Sebab, hal ini untuk mencegah terjadinya praktik suap-menyuap antara petugas dengan pelanggar lalu lintas. Dia bilang, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) juga merupakan ciri-ciri masyarakat modern.

"Tetapi, kita juga lihat, kebijakan itu mungkin belum bisa diterapkan di seluruh wilayah NKRI. Karena belum semua kita mampu menyiapkan ETLE itu. Sedangkan Jakarta saja belum semua ETLE itu," kata Edison kepada detikcom, Senin (24/10/2022).

Dia bilang, ada tugas-tugas khusus yang masih harus dilakukan petugas polisi secara manual. Termasuk menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Misalnya ugal-ugalan, atau melawan arus, atau menerobos lampu merah. Itu kan harus ditindak cepat. Jadi dibutuhkan anggota Polantas yang langsung melakukan tindakan. Itu sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan akibat ugal-ugalan pengemudi. Masak orang ugal-ugalan ditunggu dulu ETLE-nya," ujarnya.
Foto ilustrasi

"Kan nggak mungkin itu menunggu ETLE, sementara kecelakaan mungkin akan terjadi di depan mata," sambungnya.

Namun, Edison menegaskan, dalam hal ini Polri juga harus menyiapkan anggota yang benar-benar transparan, profesional, dan memiliki integritas tinggi. Masyarakat pun diharapkan menolak praktik suap.

"Jadi benar-benar anggota Polantas yang bertugas di lapangan itu benar-benar digaransi bahwa dia tidak lagi melakukan tindakan tercela atau memulai terjadinya suap-menyuap dan harus berani menolak, termasuk juga masyarakat harus berani menolak kalau ada yang memulai. Dan semua pihak harus menyatakan tidak ada lagi suap-menyuap," ujarnya.

Dia menilai, sistem ETLE mobile untuk mendukung ETLE statis juga bisa dimaksimalkan. Paling tidak, kata Edison, pelanggar lalu lintas akan segan jika melihat adanya petugas polisi.

"Karena petugasnya kan hadir di situ. Dalam artian begini, menindak yang kita maksud itu juga dengan hadirnya petugas. (Pengendara) kita ini kan akan tertib kalau ada petugas. Artinya yang kita maksud itu tidak harus dalam bentuk manual, atau manual juga. Dengan hadirnya petugas juga sudah antisipasi, pencegahan," ucapnya.

Kapolri Jenderal Sigit juga menyebut, kalau ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas maka petugas dipersilakan melakukan penegakan hukum.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit.(detik).