Polri terus memburu bandar judi online yang melarikan diri ke luar negeri. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, Polri berhasil menangkap empat buron.

Foto : Pelaku saat diciduk polisi

Satu orang di Malaysia dan tiga lainnya di Kamboja. Di Malaysia, Polri menangkap Apin BK. Di Kamboja, mereka menangkap Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Khusus Apin, kasusnya diproses oleh Polda Sumatera Utara. Sementara itu, tiga bandar judi lainnya diproses oleh Polda Metro Jaya.

Bos Judi Online Tersangka, Polda Sumut Tunggu Pelimpahan Bareskrim

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemberantasan judi merupakan salah satu penekanan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Polri. Itu berlaku untuk segala jenis judi. Baik online maupun konvensional.

”Tentunya, ini menjadi komitmen kami untuk betul-betul melakukan tindakan terhadap masalah judi online sebagaimana perintah dan instruksi dari Bapak Presiden,” jelas dia.

Apin BK sempat kabur setelah sarang judi online yang dia kelola digerebek oleh Polda Sumatera Utara. Dia disebut-sebut terkait dengan Konsorsium 303 yang sempat ramai jadi sorotan masyarakat.

Tiga Tersangka Judi Online Dipulangkan dari Kamboja

Oleh Polri, Apin BK dikejar ke Singapura. Namun, yang bersangkutan lari ke Malaysia. ”Kami bekerja sama police-to-police dengan teman-teman Kepolisian Diraja Malaysia, (Apin BK) bisa kami bawa ke tanah air,” ungkap Sigit.

Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri. Itu dilakukan untuk membongkar jaringan Apin BK. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dibawa oleh Polda Sumatera Utara.

”Setelah nanti kami anggap cukup (diperiksa di Bareskrim), tentunya saya perintahkan ke Pak Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti dengan pengungkapan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” beber mantan Kapolda Banten itu.

Polri Tangkap Tiga Tersangka Judi Online di Kamboja

Beberapa jam setelah Apin BK tiba di Indonesia, tiga bandar judi online yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka dibawa dari Kamboja, seperti dilansir Jawapos (16/10/22).

”Kasusnya bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dari penangkapan itu, Polri mengembangkan pengejaran sampai ke bandar judi online yang kemudian masuk DPO.

Atas kerja keras tim gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Polda Metro Jaya, mereka menemukan tiga buron tersebut di Kamboja. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian di Kamboja, ketiganya berhasil dibawa ke Indonesia.

Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Online

”Untuk selanjutnya, akan dilaksanakan proses penyidikan,” imbuhnya. Dedi menegaskan, Polri tidak akan ragu-ragu menindak bandar judi. Termasuk yang lari ke luar negeri.(*)