Penilaian Prestasi dan Kinerja Kepala Sekolah (PPKS) kembali di rumuskan di lingkungan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS). Instrumen penilaian tahunan bagi para kepsek itu, direncanakan bakal mulai di gelar tentantif sekitar bulan November - Desember 2022. 
Foto : Pengawas Cilamaya Wetan, Asep Tajarudin S.pd


Hasil dari PPKS ini, sepatutnya menjadi acuan dan pertimbangan stakeholder dalam merotasi sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di tahun 2023 mendatang.

Pengawas Pembina Koorwilcambidik Cilamaya Wetan, Asep Tajarudin S.pd mengatakan, PPKS masih dalam rumusan untuk waktu pelaksanaan. Karena, agenda tahunan ini merupakan hal wajib sebagaimana amanah dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dimana kepsek yang menjabat di satu sekolah, harus menempuh penilaian baik prestasi, managerial dan aspek lainnya oleh para pengawas silang yang di tunjuk dan di SK kan.

"Ini amanah Permendikbud, untuk mengukur prestasi, managerial dan aspek lainnya selama memimpin sekolah. Yang menilai, adalah Pengawas silang yang di tugaskan dan di SK kan oleh Disdikpora, " Katanya, Kamis (27/10/2020).

Asep menambahkan, PPKS ini hasilnya akan nampak sejauh mana kinerja yang sudah dilakukan oleh setiap Kepsek seluruhnya. Sehingga, sudah sepatutnya, stakholder pemangku kebijakan menjadikan hasil PPKS ini sebagai acuan dan pertimbangan dalam merotasi kepsek dari satu sekolah ke sekolah lainnya dan atau prioritas sebagai reward prestasinya.

"Untuk waktunya masih tentatif, karena menunggu kepastian dan kesepakatan bersama untuk jadwal pelaksanaannya, " Pungkas Asep. (Rd)