PELITAKARAWANG.COM - Bagi ASN dan non, termasuk pada jabatan guru SD, SMP, SMA, dan SMK, terdapat info penting dari KemenpanRB di awal bulan Oktober 2022.



Info penting untuk ASN dan non ini disampaikan langsung oleh KemenpanRB melalui portal resmi KemenpanRB.


Di mana KemenpanRB meminta semua ASN maupun non untuk mengisi survei di bulan Oktober 2022 ini. 


Lebih lanjut KemenpanRB menyampaikan bahwa ASN dan non termasuk guru-guru harus mengisi survey indeks BerAKHLAK yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 ini.


Seluruh ASN di setiap OPD diharuskan untuk mengisi survey yang diselenggarakan oleh KemenpanRB.


Terdapat dua jenis survey yang wajib guru-guru ketahui yakni employee engagement dan employee branding.


Untuk employee engagement dikhususkan bagi ASN yang berasal dari Instansi Pusat atau Daerah.


Sementara untuk employee branding dikhususkan bagi non ASN. Dalam hal ini, guru harus mengetahui kategorinya masing-masing agar tidak salah salah mengisi survey.


Selain itu, bagi guru-guru yang akan mengisi survey tersebut, pada halaman portal KemenpanRB bisa melihat video tutorial dalam mengisi survey.


“Kami dari Kementerian PANRB bermaksud untuk mengadakan survey mengenai Employee Engagement Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada Bapak Ibu Pejabat dan rekan-rekan ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah di Seluruh Indonesia,” kata MenpanRB.


MenpanRB mengungkapkan bahwa tujuan dari dilakukan survey ini yaitu untuk mengetahui tingkat keterikatan Pejabat Pegawai untuk berkomitmen sebagai ASN terhadap organisasi tempatnya bekerja melingkupi tanggung jawab, rekan kerja, kewajiban sebagai ASN, dan hubungan dengan atasan.


Selain itu, hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan Manajemen SDM ASN.


“Hasil survey akan digunakan sebagai masukkan dalam mendukung peningkatan penyusunan kebijakan dan pengembangan kualitas ASN,” kata MenpanRB.


Perlu diketahui sebelum guru mengisi survey tersebut, nantinya guru akan diminta untuk memasukkan pin instansi masing-masing dan NIP.


Untuk pin instansi, guru bisa mengetahuinya dengan mengkomunikasikan dengan Dinas Pendidikan.


Kemudian, setelah berhasil login, akan ada pengisian data seperti ‘masa kerja dan kelompok jabatan, lalu submit.


Setelah itu, guru akan ditampilkan pada halaman yang baru, yaitu pertanyaan-pertanyaan survey yang harus dijawab oleh guru.


Berikut merupakan link survey untuk guru isi, klik di sini.



Sumber : beritasolorayacom/PR