Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bekerja sama terkait penyelenggaraan sidang etik Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Kerja sama ini terutama dalam pelaksanaan sidang perkara etik di daerah," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).

Heddy mengatakann kerja sama antara DKPP dengan Kemenkumham tersebut berupa pemakaian atau peminjaman kantor wilayah Kemenkumham, yang tersebar di 34 provinsi, sebagai lokasi penyelenggaraan sidang kode etik.

Kerja sama tersebut dijalin mengingat potensi tingkat pelanggaran penyelenggara pemilu di daerah lebih tinggi daripada di tingkat pusat.

Jika hanya mengandalkan atau menggunakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, maka sidang pelanggaran etik tidak akan efisien.

"Selama ini, kalau ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kami sidangkan di Bawaslu kalau terduga pelanggarnya KPU," kata Heddy.

Sebaliknya, apabila terduga pelanggar kode etik adalah anggota Bawaslu, maka DKPP menggelar sidang tersebut di Kantor KPU setempat.

Namun, menurut Heddy, hal tersebut menjadi kendala apabila dalam waktu bersamaan, baik anggota KPU maupun Bawaslu sama-sama menjadi terduga pelanggar kode etik. 

DKKP akan kesulitan melakukan sidang kode etik.

Selain itu, DKPP juga tidak memiliki anggaran cukup untuk menyewa gedung lain sebagai lokasi sidang kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga, kerja sama dengan Kemenkumham merupakan langkah paling efektif dan efisien, khususnya dalam hal menekan anggaran.

"Saya sudah bertemu Pak Menteri Hukum dan HAM dan melakukan kerja sama melakukan persidangan di daerah di kantor wilayah Kemenkumham," ujar Heddy.(As)