Berkenaan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2022-2042, bertepatan dengan Hari Tata Ruang pada Selasa (8/11/2022), Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) menyelenggarakan konsultasi publik melalui media online untuk menjaring masukan, saran dan informasi dalam rangka perbaikan substansi ranperda rtrw. 
Foto : Kegiatan Saran dan Usulan Penyusunan Raperda RTRW 2022-2042 Kabupaten Karawang


Dasar hukum penyusunan RTRW mengacu pada : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota Dan Rencana Detail Tata Ruang.

Foto : Kegiatan Saran dan Usulan Penyusunan Raperda RTRW 2022-2042 Kabupaten Karawang

Berikut tujuan konsultasi publik, di antaranya : Mensosialisasikan proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Karawang.

Menjaring masukan, saran, dan informasi mengenai rencana penetapan kebijakan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah.

Masukan, saran dan informasi dapat disampaikan melalui email tataruang.puprkrw@gmail.com dan link https://linki.ee/RanperdaRTRW mulai hari ini hingga tanggal 18 NOVEMBER 2022. 

Masukan, saran dan informasi dari masyarakat akan sangat bermanfaat dalam rangka pembangunan kabupaten karawang yang lebih baik Terima kasih. (Rd)