Korban pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus bertambah. Tak jarang juga yang akhirnya memiliki utang hingga ratusan juta akibat bunganya yang sangat besar.

Foto ilustrasi

Jeratan pinjol ilegal juga sering kali mengenai orang-orang yang tak paham akan tautan-tautan yang dikirim melalui pesan singkat. Biasanya tautan dikirim dengan narasi akan memberikan pinjaman yang cepat dan bisa besar.

Hal itu memang menjadi kelebihan dari hadirnya teknologi finansial memberikan kemudahan untuk memperoleh pinjaman secara online. Namun, harus bijak dan hati-hati dalam memilih pinjaman online.

Agar tidak terjebak pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis tips yang harus dilakukan. Berikut tipsnya, dikutip dari Instagram @ojkindonesia Kamis (24/11/2022):

1. Bedakan antara Fintech Lending Legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
2. Cek legalitas izin pinjaman online ke OJK:

  • Kontak OJK 157
  • WhatsApp 081157157157
  • Daftar fintect lending yang legal bisa dicek di bit.ly/daftarfintechlentingOJK.
  • 3. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber yang resmi
    4. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol lewat sms, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya,
    5. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai fintech lending ilegal.

    (ada/das/detik)