Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memutuskan nasib lima partai politik, yang melayangkan gugatan atas ketidaklolosan mereka sebagai peserta Pemilu 2024, pada pekan ini. "Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal ya," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10/2022) malam.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Kelima partai itu menyengketakan keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Jika Bawaslu mengabulkan gugatan lima partai itu, maka mereka dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Dengan begitu, mereka berhak mengikuti verifikasi faktual oleh KPU sebelum dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

Bawaslu telah menggelar sidang ajudikasi atas lima gugatan itu sejak 26 November lalu. Hingga Senin (31/10/2022) malam, Bawaslu masih menggelar sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian gugatan.

Selain lima partai tersebut, sebenarnya terdapat satu partai lagi yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Republik Satu. Hanya saja, partai ini tidak menggugat keputusan KPU, melainkan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU.

Puadi mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang pleno atas gugatan Partai Republik Satu tersebut. Putusan pendahulunya akan diumumkan pada 1 atau 2 November. "Kalau (gugatannya) diterima, maka lanjut ke proses sidang, kalau tidak ya sudah," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (14/10/2022), KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan memenuhi syarat alias lolos. Sedangkan enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.(ROL)