Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan menyoroti badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan tanah air. Perusahaan diingatkan untuk mengikuti aturan saat melakukan PHK kepada karyawan-karyawannya.

"Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2022).

Charles memahami, perusahaan-perusahaan tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK adalah opsi terakhir. "Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja," tuturnya.

Hal ini menyusul adanya laporan dari mantan karyawan Ruangguru yang mengaku mendapat informasi terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan. Menurut yang bersangkutan, dirinya hanya mendapat email berupa tautan meeting online yang memberitahukan bahwa dirinya akan terkena PHK.

"Bayangkan dalam kondisi seperti ini tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon," ujar Charles.

Dalam UU Cipta Kerja, pengusaha diwajibkan untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Selain itu, para karyawan yang telah menjadi korban PHK juga bisa mencairkan uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris Foto: DPR RI

Charles menyatakan, Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang menjadi korban PHK.

Lebih lanjut, Charles meminta pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi memasuki resesi pada 2023, khususnya dalam hal ketenagakerjaan. Apalagi badai PHK startup bukan baru-baru ini saja terjadi.

"Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK," tegas politikus PDIP tersebut.

"Pemerintah harus bersiap bahwa gelombang PHK akan terus berlanjut dan pemerintah bisa memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa ada kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi," papar Charles.(**)