PUBLIK menuntut adanya perombakan besar di tubuh Mahakamah Agung (MA). Hal tersebut terkait dengan ditetapkannya dua hakim agung MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penangan perkara di MA.

Foto : Gedung MA

"Fakta ini merupakan momentum yang tepat untuk merombak total MA," ungkap Ketua Ikatan Hakim Seluruh Indonesia (IKAHI) cabang MA, Gayus Lumbuun melalui keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Sabtu, (12/11).

Gayus yang menjabat sebagai Hakim Agung MA periode 2011-2018 mengusulkan pencopotan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Ketua Muda MA Bidang Pembinaan. Menurutnya proses pengawasan dan pembinaan di MA sama sekali tidak berjalan baik.

"Kita minta keduanya dicopot, tak perlu lagi ada pembinaan dan pengawasan kalau faktanya seburuk ini. Sekarang momentum yang tepat untuk merombak total MA, perlu ditata lagi supaya baik," tegas Gayus.

Menurut Gayus, MA harus betul-betul berbenah dengan mengevaluasi seluruh pimpinan pengadilan mulai dari Pengadilan Tinggi, Negri, hingga jajaran MA sendiri.

Persoalan pengadilan, sekian puluh tahun, semakin hari semakin parah. Bukannya membaik. "Masalahnya bukan hanya dua hakim agung, ini di puncak. Di tingkat bawah, menurut laporan KY 2021, 85 hakim melanggar UU. Belum tahun ini. Ini KY lho," kata Gayus.


Ia melanjutkan MA juga perlu mengedepankan sikap transparansi dalam menggelar persidangan. Selama ini sidang di MA selalu tertutup bagi publik. "Perlu diberikan keadilan bagi korban dengan adanya permainan hakim untuk diberikan eksaminasiatau persidangan ulang," ujar Gayus. (Media Indonesia)