Komisi Yudisial (KY) bakal memproses pelanggaran etik hakim agung yang diduga kembali terjerat kasus rasuah. Kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Foto ilustrasi


"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.

Miko mengatakan KY menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka. Selain itu, KY tetap mendukung proses hukum KPK.


"Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ujar Miko.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Perkara itu telah menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.


Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri enggan memerinci total dan identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum oleh KPK. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,' ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.(medcom).