Breaking News
---

Lewat Jatuh Tempo, Camat Tempuran Ingatkan Kades dan Koordinator Optimalkan Setoran PBB

Sampai jatuh tempo 31 September 2022, pemasukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih kurang optimal sumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), entah karena dampak kenaikan besaran pajak atau kurang optimalnya penagihan, Camat Tempuran mengingatkan para Kades dan Koordinator PBB setiap desa untuk lebih optimal mengutamakan setoran PBB demi mengejar target capaian tahunan yang sudah ditetapkan berdasarkan jumlah SPPT yang ada.
Foto : Minggon, Camat Minta para Kades dan Koordinator PBB Optimalisasi Setoran Pajak


"Target kita setahun sekitar Rp3 Milyar di sumbang 14 desa se Kecamatan Tempuran, tapi sudah jatuh tempo lewat yang masuk baru sekitar Rp500 jutaan atau 15,8 persen, atau bahkan beberapa desa rinciannya ada yang masih kurang dari 10 persen seperti Pagadungan dan Lemahmakmur. Kita minta ini di optimalkan, sebab jatuh tempo itu setahun loh ? Jadi kita harap 2 bulan tersisa ini minimal sudah masuk total sekitar 30 persen saja, " Pinta Camat Tempuran, Komarudin saat Minggon Kecamatan, Selasa (15/11/2022).

Dirinya berharap, PBB lebih di utamakan masyarakat selain Iuran Rutin Desa (IRTD) karena berkontribusi setiap tahun dengan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) PDRD yang masuk ke desa-desa setiap tahun. Begitupun dengan honor yang di terima para Koordinator PBB, juga bersumber dari DBH ini. Untuk itu, optimalisasi ini penting ia sampaikan, karena sejauh ini Kecamatan Tempuran masih pada posisi yang kurang baik dibanding kecamatan lainnya untuk besaran persentase pemasukan PBB. 

"Mohon kepada pak Kades dan koordinator PBB, supaya utamakan juga setoran PBB selain IRTD, ini penting karena timbal balik lewat DBH itu juga cukup besar ke desa-desa, setidaknya ada upaya konkrit setelah ini untuk penagihannya, " Pintanya.

Sekretaris Camat Encep Supriyadi mengatakan, pihaknya sempat undang semua koordinator PBB terkait masih rendahnya setoran pajak yang masuk. Beberapa diantara mereka, diakui Sekcam, keluhkan saat penagihan ke petani atau Wajib pajak, dimana si WP ini mayoritas salu saja berdalih menunggu panen, karena di ketahui memang di Tempuran panen biasanya setelah September. Disisi lain, ketika terdampak denda lewat jatuh tempo misalnya, di berikan SPPT Rp100 ribu, tapi yang  dibayarkan WP juga Rp100 ribu tanpa denda, sehingga justru para koordinator ini konon sering 'Nombokan' dendaan. 

"Tak hanya itu, sebagian besar SPPT juga kebanyakan masih atas nama Orang Lain, sehingga gregetnya kurang untuk patuh membayar, seolah-olah kurang peduli PBB, kecuali yang hak milik sadar sendiri. Karena itu, kita harapkan para kades dan koordinator PBB ini cari solusi agar target pagu yang di tetapkan ini bisa segera terpenuhi dengan baik, " Katanya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan