Memalsukan identitas merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Foto ilustrasi : KTP

Hukuman pidana yang akan dikenakan kepada pelaku bahkan tidak main-main.

Ancaman pidana terhadap pelaku pemalsuan identitas ini di antaranya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).


Memalsukan identitas menurut KUHP

Di dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan identitas diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pasal tersebut berbunyi,

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Kejahatan yang diatur dalam pasal ini dikategorikan sebagai penipuan. Menurut R. Soesilo, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat pelaku dengan pasal ini, yaitu:

  • membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
  • maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
  • membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu atau akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong.
  • Jika pemalsuan identitas tersebut dilakukan terhadap surat-surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

    Surat-surat yang dimaksud pasal ini meliputi:

  • akta-akta otentik;
  • surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  • surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  • talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang telah disebutkan, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  • surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
  • Pelaku yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsukan tersebut sehingga menimbulkan kerugian juga akan dikenakan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.


    Memalsukan identitas menurut UU PDP

    Perihal tindak pidana pemalsuan identitas juga terdapat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), tepatnya di Pasal 66 dan 68.

    Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

    Tidak main-main, ancaman pidana bagi pelaku yang memalsukan data pribadi dengan sengaja adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

    Referensi:

  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

  • Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.(**)