Sudah di beri posisi sebagai Kepala Dusun, kepala urusan, bendahara dan atau Sekretaris Desa (Sekdes), lowongan Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) ikut menyita minat sejumlah aparat desa menyongsong 2024 mendatang. Lalu, apakah status perangkat desa yang 'nyambi' nyalon PPK di perbolehkan dari sisi aturan? 
Foto : Andry Irawan


Dikatakan Kabid Pemdes DPMD Karawang, Andry Irawan, ketika ditanyakan apakah boleh perangkat desa melamar menjadi PPK, maka jawabannya itu adalah hak. Tapi, pihaknya menjelaskan dari perspektif perundang-undangan tentang desa pasal 62 Perda Nomor 4 tahun 2019, bahwa perangkat desa dilarang rangkap jabatan lain.

"Oleh karena itu, bahwa boleh tidaknya perangkat desa menjadi PPK Pemilu, ketentuannya berpedoman pada peraturan yang berlaku tentang penyelenggaraan pemilu, " Katanya, Senin (12/12/2022).

Ia kembali menegaskan, bahwa kalau di aturan tentang pemilu dilarang, maka jangan di lakukan. Sekali lagi, tandasnya, dari perspektif DPMD, kiranya, agar perangkat desa tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana peraturan bupati Karawang Nomor 35 tahun 2019 soal susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

"Jadi, jalankan tugas dan fungsi tersebut sebagaimana mestinya, " Pesanya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Karawang, Aceng Kasum Sanjaya saat disinggung regulasi soal boleh atau tidaknya status perangkat desa menjadi PPK yang saat ini progresnya sudah masuk tahapan. Sampai berita ini di tulis yang bersangkutan belum memberikan balasannya. (Rd)