Empat jurus Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penuh eksistensi dari produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri. Sehingga, produk lokal mampu bersaing pada tingkatan pasar global di masa depan.

Empat jurus yang dimaksud merupakan konsep dari empat pilar yang kini dikembangkan oleh Kemendag dalam mendukung produk lokal. Empat pilar yang dimaksud antara lain keberadaan UMKM, lokapasar (marketplace), ritel modern, dan perbankan.

“Kami di Kementerian Perdagangan mengembangkan empat pilar untuk mendukung peningkatan daya saing UMKM. Upaya ini menjadi salah satu cara Kemendag mendukung pengembangan UMKM,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melalui siaran pers pada Rabu (28/12/2022).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan


Mendag menjelaskan, bahwa pilar pertama adalah UMKM yang harus terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang. Kemudian, pilar lokapasar menjadi penting karena digitalisasi menjadi tren yang harus diikuti agar UMKM mampu meningkatkan daya saing. Akses digitalisasi UMKM melalui sinergi dengan lokapasar dapat diwujudkan melalui serangkaian pelatihan oleh penyedia layanan lokapasar untuk UMKM. Jika akses ke digitalisasi ini diwujudkan, UMKM dapat menerima berbagai pelatihan seperti pengemasan dan pemasaran.

Sementara itu, pilar ritel modern berperan memberikan akses kemitraan agar jangkauan produk UMKM dapat semakin luas. Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah. Pilar berikutnya adalah perbankan. Pilar ini berperan memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang antara lain dapat diwujudkan melalui kredit usaha rakyat (KUR).

Mendag Zulkifli Hasan juga menyampaikan, Kemendag baru selesai melaksanakan pameran daring Trade Expo Indonesia 2022 yang mencatatkan transaksi USD15,83 miliar atau setara Rp246,64 triliun. Menurut Mendag, capaian ini dapat terwujud karena kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, kedutaan besar, dan para pengusaha.

“Kata kuncinya kerja sama. Pemerintah provinsi mengirim produk-produk UMKM terbaik mereka, para duta besar mengirim calon-calon pembeli, perusahaan-perusahaan juga terlibat aktif selama pameran,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan disempurnakan. Tujuannya, mengoptimalkan perdagangan daring (online) di dalam negeri yang semakin berkembang besar.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," tegas Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Untuk menjaring masukan masyarakat, Kementerian Perdagangan melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. Berbagai masukan dan usulan masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Beberapa masukan di antaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar.

Dilanjutkan Mendag Zulkifli Hasan, penyempurnaan Permendag tersebut, merupakan amanat Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha PMSE dalam negeri. Permendag ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan memaparkan, esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik. Hal ini penting karena konsekuensi dari praktik persaingan yang tidak sehat tidak hanya merusak struktur UMKM, tetapi juga mendistorsi struktur perdagangan Indonesia.

"Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Penyempurnaan sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen; serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik," terang Kasan.

Kasan menyebut, proses pembahasan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antarpemangku kepentingan ini mutlak diperlukan karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen. Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial (berbasis sektoral).

"Hal tersebut membuat proses penyusunan kebijakan ini memerlukan waktu yang lebih lama dari perkiraan, namun penyempurnaan Permendag ini diharapkan dapat segera diterbitkan," imbuh Kasan.

Kasan berharap, hadirnya aturan baru nantinya dapat semakin memberikan kejelasan aturan main dan juga keadilan kesempatan berusaha di bidang perdagangan daring. “Dengan demikian, dapat mendorong pemain lokal semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia,” pungkas Kasan.(ZX)