Sejumlah Kades di Karawang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang berkumpul di RM Sindang Reret pada Selasa (24/1/2023). 

Foto : Ilustrasi

Para pengurus yang di komandoi WK Sukarya ini, sikapi wacana perpanjangan masa jabatan Kades dan upaya revisi UU Desa soal masa jabatan Kades yang di perjuangkan rekan kades lainnya pada 17 Januari kemarin. 

Sekjen Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Alex Sukardi, MH menyikapi keras terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kepala desa yang saat ini masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun, itu hal yang sangat mustahil.

“Yang bisa di lakukan hanya perubahan amandemen UU Nomor 6 pasal 39 ayat 1 dan 2 tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun selama tiga periode, jika dirubah menjadi sembilan tahun namun entah bisa berapa periode,” ungkapnya kepada wartawan, usai mengikuti rapat koordinasi. 

Master Hukum jebolan Universitas Borobudur ini menyebut, jika dirubah masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun untuk dua periode, pertanyaannya bagaimana jika Kepala desa yang sudah menjabat dua periode? Sedangkan saat Kepala desa tersebut maju mencalonkan diri ada surat pernyataan tidak pernah menjabat Kepala desa selama sekian periode.

“Jika pada undang-undang yang baru tertulis dua periode maka yang saat ini sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan lagi, itu lah yang menjadi ke khawatiran kami,” ujarnya.

Alex menuturkan amandemen undang-undang memang tugas DPR RI, tetapi harus ada usulan dulu dari Pemerintah untuk di masukan dalam skala prioritas Prolegnas. Tentu usulan tersebut harus melalui kajian - kajian seperti uji publik, persiapan naskah akademik dengan mengundang ahli tata negara yang independen dan kalangan akademisi,” tuturnya.

“Dalam hal ini kita harus samakan dulu persepsi, bahwa yang dirubah itu bunyi undang undang Kepala desa, contoh masa jabatan saya habis di tahun 2024 diperpanjang menjadi 2027, bukan seperti itu,” Ujarnya.

Alex menegaskan dalam hukum ke tata negaraan tidak ada atau tidak di kenal 
Nomenklatur SK yang di perpanjang, seperti kepala desa habis masa jabatan berbarengan ada agenda pemilu maka sebutnya, tetap tidak akan diperpanjang, meskipun tidak pilkades tetap saja kades yang SK nya habis berhenti dan sementara diangkat Penjabat sementara (Pjs) dari kalangan ASN

“Lalu terganjal adanya Pemilu maupun skala politik nasional maka tidak ada yang diperpanjang masa jabatan Kepala desa secara otomatis, oleh sebabnya maka pemerintah mengangkat pejabat sementara Kepala desa dari kalangan ASN,” tandasnya.

Sebagai Kades tentu semua juga berharap Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 bisa di revisi yang tadinya masa jabatan 6 tahun jadi 9 tahun, meskipun dirinya secara khusus pesimis bisa menikmatinya, Karena SK dirinya juga akan habis Desember 2024. 

"Kita tetap berharap bisa di revisi, fapi memang pesimis, apalagi yang SK nya habis 2024, " Katanya. (Rd)