Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat memperkuat peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di tingkat kabupaten dan kota guna mencegah pernikahan pada usia dini.(18/1/23).

Foto Ilustrasi : Jabar perkuat Puspaga Untuk Cegah Pernikahan Pada Usia Dini


"Upaya kami untuk menekan agar tidak ada praktik pernikahan anak, terlebih karena kehamilan yang tidak diinginkan, saat ini ialah dengan mendorong pembentukan dan penguatan Puspaga di kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Agung Kim Fajar Wiyati Oka ketika dihubungi dari Bandung, Selasa.


Selain itu, dia mengatakan, dinas meningkatkan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) mengenai ketahanan keluarga dan pola asuh serta mengoptimalkan pelayanan konseling keluarga di Puspaga.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), menurut dia, juga melibatkan tenaga ahli lapang dan mitra, termasuk di antaranya alumni Program Sekoper Cinta, guna meningkatkan penyuluhan untuk mencegah pernikahan pada usia dini.

Ketika ditanya mengenai penyebab peningkatan pengajuan dispensasi nikah pada usia anak di sejumlah daerah, Kim menyampaikan bahwa peningkatan perkawinan anak yang terjadi tahun 2022 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya kasus kehamilan yang tidak diinginkan.

Peningkatan kasus kehamilan yang tidak diinginkan, menurut dia, antara lain dipicu oleh kemudahan anak mengakses konten-konten untuk orang dewasa, pola asuh yang kurang baik, serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak. Menurut data DP3AKB Jawa Barat, hingga triwulan ketiga tahun 2022 pengadilan agama di wilayah Jawa Barat telah mengabulkan 8.607 permintaan dispensasi perkawinan pada usia anak, yang mencakup 4.297 permohonan dari pihak perempuan dan 4.310 permohonan dari pihak laki- laki.

Pengajuan permohonan dispensasi pernikahan pada usia anak paling banyak terjadi di Tasikmalaya (1.240), disusul Garut (929), Ciamis (828), Cirebon (713), Majalengka (618), dan Indramayu (490).

Sementara itu, Pengadilan Agama Kota Bandung mencatat 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Permohonan dispensasi nikah tersebut diajukan karena mereka harus segera menikah tetapi usianya masih di bawah 19 tahun.


Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengkaji kasus-kasus pengajuan dispensasi nikah pada usia anak serta membahas solusi terbaik untuk mengatasi masalah itu.

"Sedang kita kaji ya. Pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," katanya.

Perlu diketahui ,Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait temuan permohonan dispensasi nikah anak di daerah itu.
"Fungsinya Dinas Pendidikan, memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak sekolah. Jadi nanti untuk kaitan dengan itu dispensasi pernikahan dini, kan nanti ada satgas di situ, yang diketuai oleh DP3AKB," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, di Bandung, Selasa.

Dedi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti DP3AKB Jawa Barat, untuk mengatasi temuan permohonan dispensasi ratusan anak di Jawa Barat.

Menurut dia, selama ini pihak sekolah mengupayakan pendidikan mengenai keluarga, pernikahan, sampai pendidikan seks kepada peserta didik, dalam mencegah hubungan seks di luar nikah yang dapat berakibat kehamilan.

"(Untuk pendidikan seks) sering dilakukan. Kan kaitan dengan misalnya penanganan masalah, bagaimana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, di dinas itu ada satgas yang dibentuk yang diketuai oleh DP3AKB," katanya.

Dia menuturkan di Jawa Barat, deteksi dini masalah di dunia pendidikan pun tengah disiapkan seperti yang dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan sistem anti-bully di sekolah.

Hal ini dilakukan untuk melakukan deteksi dan penanganan dini terhadap berbagai persoalan di sekolah. "Termasuk dimasukkan yang tadi. Yang kedua kita lakukan pembinaan kaitan dengan sekolah-sekolah toleransi, anti radikalisme, dan anti perundungan juga itu sudah, dan yang ketiganya giatkan pembelajaran siswa dengan ekstrakurikuler yang positif," katanya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bandung, sebanyak 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.

Pengajuan dispensasi tersebut dilakukan karena usia mereka yang masih di bawah 19 tahun namun harus segera menikah.

Meyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji temuan kasus ajuan pernikahan 8di bawah umur tersebut, terlebih yang mengajukannya sampai anak yang masih duduk di bangku sekolah.

"Sedang kita kaji ya. Pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," kata Ridwan Kamil.(Ant)