Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur tentang jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Adapun tujuan penerapan ERP ini adalah untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi di DKI Jakarta. Lantas jalan berbayar Jakarta ERP mulai kapan? Ketahui jadwal, tarif hingga daftar jalan berbayar.(13/1/23).

ERP sendiri adalah penerapan jalan berbayar yang berbasis elektronik. Seperti yang disebutkan sebelumnya, ERP bertujuan untuk mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda-beda sesuai dengan kondisi kemacetan pada suatu jalan.

Sementara itu, sistem ERP ini menggunakan monitor electronic dan on-board unit yang terpasang pada kendaraan, sehingga bisa mendeteksi kendaraan yang telah memasuki daerah-daerah ERP. Sesuai dengan namanya, jika kendaraan pribadi melewati daerah ERP pada waktu tertentu, maka dapat dikenakan biaya. Dengan begitu, pengguna kendaraan memiliki dua pilihan, yaitu tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu atau mencari jalur lain.

Pesatnya penggunaan kendaraan bermotor mendorong tingginya angka kecelakaan lalu lintas hingga 60 persen di Jakarta. Berdasarkan data Polda Metro Jaya pada 2018, angka tersebut didominasi oleh sepeda motor.

Selain kecelakaan, meningkatnya pengguna kendaraan juga mendorong polusi udara sebanyak 44,5 persen oleh sepeda motor dan sebanyak 14,2 persen oleh mobil sesuai data Komite Penghapusan Bensin Bertimbal pada 2019.

Jalan berbayar Jakarta ERP mulai kapan? Simak jadwal, tarif hingga daftar jalan berbayar pada artikel berikut.

Jadwal Jalan Berbayar Jakarta ERP

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan bawa regulasi yang masih pada tahap rancangan peraturan daerah atau raperda tersebut ditargetkan bisa rampung tahun ini. Hal tersebut agar penerapan ERP atau jalan berbayar di sejumlah ruas di DKI Jakarta dapat segera diterapkan.

“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Kamis, 12 Januari 2023.

Saat ini Dinas Perhubungan tengah fokus untuk menyelesaikan pembahasan regulasi agar ERP bisa segera diterapkan di Jakarta.

Tarif Jalan Berbayar Jakarta ERP

Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar atau ERP berada pada kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu dengan menyesuaikan kategori serta jenis kendaraan yang digunakan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda terkait Pengendalian Lalu Lintas berbasis elektronik tersehut diusulkan mempunyai 12 bab dan 29 pasal.

Waktu Penerapan Jalan Berbayar

Dalam raperda, waktu pelaksana ERP akan dirancang setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB pada 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan secara bertahap.

Daftar Jalan DKI Jakarta ERP

Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, terdapat 25 ruas jalan Jakarta yang nantinya akan diberlakukan sistem jalan berbayar atau ERP, diantaranya yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said

Raperda jalan berbayar juga mengatur pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI atau Polri di luar yang pelat hitam. Kemudian, dikecualikan untuk kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, jenazah, dan juga pemadam kebakaran.(suara)