Ketua DPRD Karawang H Budianto mengaku siap memfasilitasi ruang rapat paripurna DPRD Karawang untuk menampung aspirasi 297 Kepala Desa di Karawang terkait perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Namun demikian, Pimpinan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu bersa Komisi 1 untuk menyelami lebih lanjut terkait regulasi ini.
Foto : Asep Saepudin Zukhri SH


Anggota Komisi 1 DPRD Karawang Asep Saepudin Zukhri SH mengatakan, aspirasi para kades soal perpanjangan masa jabatan, tentu ini akan kembali ke komisi 1 dan teman DPRD di komisi ini yang akan menjelaskan tentang hal itu. Mantan Kades Lemahmakmur Kecamatan Tempuran ini menyebut, bahwa sebenarnya tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi yang sedang menjabat Kepala Desa, kalaupun benar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan direvisi oleh DPR-RI pada pasal 39 tentang masa jabatan, tentu tidak sertamerta menyesuaikan dengan UU baru, karena yang menyesuaikan dengan UU baru tentang Desa itu, sebut Asep hanya tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di dalam Ketentuan Peralihan. 

"Tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi yang sedang menjabat kepala desa, kalaupun akan ada revisi pasal 39 tentang masa jabatan, tidak serta merta menyesuaikan dengan UU baru tentang desa, itu hanya tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam ketentuan peralihan, " katanya kepada pelitakarawang.com, Rabu (11/1/2023).


Dewan Partai Gerindra ini menambahkan, Kades yang menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2014 tetap menjalankan masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah pada UU tersebut, ketika UU yang baru ditetapkan masa jabatannya 8 atau 9 tahun, itu berlaku ke depan, karena UU itu tidak berlaku surut.
Maka ketika Pilkades menggunakan UU baru yang dalam UU tersebut mengatur masa jabatan 8 atau 9 tahun, maka kades yang menggunakan UU  yang baru dalam Pilkades tersebutlah yang masa jabatannya 8 atau 9 tahun. 

"Yang masih menggunakan UU Nomor 6 tahun 2013 tetap jalankan masa jabatannya 6 tahun sesuai amanah regulasi itu, kalau UU yang baru di tetapkan masa jabatan 8 atau 9 tahun kedepan, ya itu berlaku kedepan, karena UU itu tidak berlaku surut, " Katanya. (Rd)