Sepanjang tahun 2022, ada empat suami yang mengajukan perkara poligami atau beristri lebih satu ke Pengadilan Agama (PA) Karawang.
Foto : Ilustrasi


Humas PA Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, sejak Januari sampai Desember 2022 kemarin terdapat empat perkara pengajuan poligami.

Namun Asep enggan merinci lebih jauh latar belakang mereka yang mengajukan poligami tersebut.
Asep menambahkan, berbagai hal perihal perkawinan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam UU tersebut, pada dasarnya satu orang suami hanya boleh memiliki satu orang istri. Begitu pun sebaliknya.

"Namun di Pasal 3 Ayat 2, pengadilan memperbolehkan suami memiliki istri lebih dari satu apabila diizinkan oleh pihak terkait," katanya ditemui di Kantor PA Karawang, Selasa (17/1/2023).


Asep menjelaskan, jika ada warga yang ingin mengajukan poligami harus menempuh dua syarat alternatif dan kumulatif. Apa saja itu?

Syarat alternatif sebagaimana di Pasal 4 Ayat 2 yakni, pertama jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kedua istri dapat cacat badan yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga istri tidak dapat melahirkan keturunan.

"Itu syarat alternatifnya, jika ada alasan salah satu dari itu maka bisa mengajukan," katanya.

Kemudian untuk syarat kumulatif, lanjut Asep, pertama ada persetujuan dari istri, kemudian adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan istri dan anaknya.

Lalu yang ketiga, adanya jaminan suami akan berlaku adil dengan istri dan anak mereka, kemudian pada saat permohonan izin poligami, suami wajib melaporkan jumlah kekayaan serta penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya.

"Jadi harus juga diinventarisir dengan istri yang sebelumnya. Kalau misalkan aset tanah, maka harus dijelaskan sertifikat dan segala macamnya."

"Kan izin poligami itu bentuk perkaranya kontensius, jadi istri sebagai termohon. Kalau suami tidak mengajukan atau mencantumkan tentang harta, maka pihak istri bisa mengajukan rekonversi tentang harta bersama," jelasnya. (Rd)