Breaking News
---

Perppu Ciptakerja Terbit, Transformasi UPK - Bumdes Berpeluang Batal

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) tentang Ciptakerja terbit mengawali tahun 2023 ini. Perpu dengan Nomor 2 tahun 2022 itu di berlakukan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, termasuk salah satu turunannya PP Nomor 11 Tahun 2021 Soal Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) - Bumdes Bersama. 
Foto : Ilustrasi


Menyusul, Putusan MK Nomor 91/PUU-XIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat. Jika tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan dibacakan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional permanen.

"Ini adalah jawaban bagi semua pihak yang terus mendorong bahwa transformasi UPK - Bumdesma harus di lakukan. Regulasi lewat Perppu Ciptakerja ini jadi dasar bahwa UU Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 inskonstiusional berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XIII/2020 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat. Sehingga,  perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan dibacakan tidak di lakukan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional permanen. Itu di kuatkan oleh Perppu yang baru saja terbit. Jadi, buang-buang waktu memaksakan UPK bertransformasi ke Bumdesma, karena sejak dulu juga kami menganggap janggal, karena lain UPK lain Bumdesma," Kata Ketua Forum Asosiasi UPK Kabupaten Karawang Ahmad Sapei, Selasa (24/1/2023).

Diketahui, bahwa dalam Perppu Ciptakerja pada BAB XIII ketentuan Lain-Lain dinyatakan, pasal 181 ay (4) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan