Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk kreator ribuan video mesum berinisial AM (51) yang mengintip pakaian dalam perempuan dan memperjualbelikan hasil videonya itu di media sosial.


Polisi Bekuk Kreator Ribuan Video Mesum Intip Perempuan di Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan mayoritas video itu dibuat dengan cara merekam dari arah bawah rok perempuan tanpa seizin korban. Menurutnya ribuan video itu dibuat oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung.

"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Menurutnya kasus itu bermula dari adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Kusworo menyebut korban pun merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah rok nya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," tuturnya.
Terkait modus nya, Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
"Kemudian (ponsel nya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," papar Kusworo.
Kusworo mengatakan, tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.

Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesum nya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp50-100 ribu.
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menyelidiki kasus video mesum yang berisi mengintip pakaian dalam perempuan diduga menimbulkan 10 korban di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan video itu diduga beredar di media sosial dan diperjualbelikan oleh pemilik akun.

 
"Dari informasi yang kami dapatkan, ini berlangsung di Kabupaten Bandung di wilayah timur," kata Oliestha, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
 
Menurutnya, kasus tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat terkait beredarnya video tak senonoh itu. Sejauh ini, menurutnya baru satu korban yang mengonfirmasi telah menjadi korban, tetapi diprediksi ada 10 orang yang menjadi korban.
 
"Yang beredar korbannya itu lebih dari 10 orang, mungkin ada 20 orang," kata dia.
 
Dia pun mengatakan pihaknya tengah menelusuri keberadaan para korban untuk bisa diajak berpartisipasi dalam pengungkapan kasus itu.
 
Dengan adanya partisipasi dari para korban yang pernah merasa terekam oleh pelaku, menurutnya lagi, polisi bisa mendapat petunjuk lokasi-lokasi kejadian, hingga identitas pelaku pembuat video itu.
 
"Kemudian nanti dalam hasil pengembangan kalau memang pelakunya berhasil kami amankan, kami akan telusuri sejauh mana keterlibatan dan sejauh mana aksinya sudah dilakukan," kata dia.(Ant)