Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor,red) berhasil di ringkus pihak Satreskrim Polsek Cilamaya,Karawang (7/1/22).

Foto : Polisi Gelandang pelaku Curanmor asal Cilamaya Kulon

Ketiga pelaku tersebut MH, AH dan CA, mereka berhasil di ringkus polisi di kediamannya masing-masing, yang juga masih berdomisili di wilayah hukum Polsek Cilamaya, Karawang.

"Awalnya tim satreskrim menangkap MH, pada Sabtu dinihari, sekitar pukul 00.30 wib, dari hasil penangkapan AH akhirnya polisi melakukan pengembangan, sehingga tertangkaplah dua orang pelaku lagi yakni AH dan CA," tutur AKP. Abdul Khodir, Kapolsek Cilamaya,Sabtu (7/1/2023).

Dihadapan penyidik, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di sekitar Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon.

"Motor yang mereka curi berjenis honda beat news, warna hitam milik warga Dusun Kerajaan, Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon," terang Kapolsek Abdul Khodir.

Dalam penangkapan, masih menurut Kapolsek, pihak kepolisian berhasil menyita 1 unit motor honda beat news warna hitam, 1 buah kunci leter "T", 2 buah hand phone dan 1 lembar STNK bernopol B-3485-UVD.

Karena perbuatannya tersebut ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Cilamaya.(red/rls).